PASIR PANGARAIAN-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman mengakui, di proses penyelesaian gugatan hasil Pilkades serentak yang diajukan 16 Kepala Desa (Kades) yang kalah di Pilkades serentak 1 Desember 2016 lalu, sudah sesuai aturan. Karena tidak ada bukti akurat, Pemkab Rohul akhirnya memutuskan tetap melantik kades terpilih dengan suara terbanyak.
Itu disampaikan Plt Bupati Rohul Sukiman, kemarin, sikapi dengan telah dilantiknya 62 Kades terpilih, di Convention Hall, masjid agung madani Islamic center Pasir Pangaraian, Senin lalu.
Plt Bupati menegaskan, bagi pihak yang merasa tidak puas dengan keputusan ini, Pemkab Rohul mempersilahkan menggungat keputusan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PTUN).
“Dalam proses penyelesaian gugatan hasil Pilkades, sudah dilakukan sesuai tahapan dan prosedur yang ada. Tetapi, jika masih ada yang tidak puas dengan keputusan ini, silahkan ikuti aturan sesuai peraturan perundangan dengan menngajukan gugatan ke PTUN, Kita siap” kata sukiman.
Hasil pelaksanaan Pilkades Serentak 1 Desember 2017 lalu, ada 16 calon Kades yang mengajukan gugatan hasil Pilkades. Calon kades yang kalah, menggugat hasil Pilkades di desa mereka karena menduga masih banyaknya kecurangan yang terjadi mulai dari tidak netralnya panitia pelaksana pilkades, keterlibatan aparat pemerintah desa, mobilisasi pemilih, hingga politik uang.
Baru-baru ini, ada pendukung calon kades yang kalah, yaitu desa pauh (kecamatan Bonai Darusalam) dan desa tangun (kecamatan Bangun Purba), yang lakukan aksi unjuk rasa, menolak keputusan pemerintah yang tetap melantik kades terpilih. Karena adanya penolakan ini, pemerintah bersama Polres rohul memperketat pengamanan saat pelantikan Kades terpilih, untuk menghindari terjadinya kericuhan saat pelantikan.
Diakui Kepala Dinas Pemebrdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD) Rohul Abdul Haris, dirinya menghimbau ke seluruh pihak yang merasa tidak puas untuk dapat berpikir jernih dalam menyikapi hasil pilkades serentak. Para calon kades yang merasa tidak puas dengan hasil pilkades serentak ini, dapat menempuh jalur konstitusional, yakni dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Kemudian, bagi para kades terpilih juga diharapkan segera melakukan konsilidasi dan merangkul pihak-pihak yang tidak puas. Hal itu sangat penting, guna menyatukan kembali mempersatukan masyarakat yangsempat terkotak-kotak, karena proses pelaksanaan pilkades serentak.
“Berharap, pasca pelantikan Kades terpilih ini, seluruh komponen masyarakat dapat mendukung program kerja serta visi dan misi kades terpilih, sehingga pembangunan di desa dapat berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat” harap Abdul Haris.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :