PASIR PANGARAIAN - Usai digelarnya rekapitulasi suara tingkat kecamatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) melanjutkan rekapitulasi tingkat kabupaten, Sabtu (24/4/2021) sore.
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul 2020 di 25 TPS di Kecamatan Tambusai Utara digelar di Convention Hall Masjid Agung Islamic Center Rohul, Pasir Pengaraian. Rapat yang dihadiri unsur terkait dijaga ketat ratusan personel polisi.
Ketua KPU Rohul Elfendri, usai pleno mengatakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten dilakukan pasca amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PHP.BUP-XIX/2021, Senin 22 Maret 2021.
Elfendri menambahkan, setelah penetapan hasil rekapitulasi, KPU Rohul kembali ke tahapan sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.
"Kita masih menunggu apakah ada permohonan teregistrasi di MK atau tidak, sesuai dengan PMK (Peraturan MK) 3 maupun PMK 8, setelah itu tergantung surat dari MK," ucap Elfendri, Sabtu (24/4/2021).
Elfendri juga mengaku, waktu permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) ke MK, sesuai Peraturan MK 3 bahwa waktu yang diberikan untuk permohonan PHP yakni tiga hari kerja setelah ditetapkan.
"Untuk penetapan (calon bupati dan wabup terpilih) sesuai PKPU 5 tahun 2020," sebut Elfendri.
"Maka penetapan calon terpilih baru bisa kita lakukan setelah MK memberitahukan ke KPU Kabupaten Rohul melalui KPU RI, terkait tidak adanya permohonan terigistrasi untuk PHP, baru kita tetapkan calon terpilih," tambah Elfendri.
Dari hasil rapat rekapitulasi KPU Rohul, ada 3.706 pemilih terdata sebagai pemilih di DPT, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Pemilih Pindahan (DPPh) pada Pilkada Rohul, Rabu 9 Desember 2020.
Pemilih yang salurkan hak pilihnya pada PSU di 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara, Rabu 21 April 2021 berjumlah 2.600 pemilih atau 70,1 persen.
Pemilih yang terdaftar di DPT yang salurkan hak pilihnya pada PSU 21 April 2021 yakni 2.505 pemilih atau 69,97 persen dari 3.580 pemilih di 25 TPS PSU hasil pencermatan.
Lalu, dari 73 pemilih berstatus DPPh pada 9 Desember 2020, hanya 51 pemilih atau 69,86 persen yang kembali salurkan hak pilihnya saat PSU. Sedangkan 53 pemilih terdata di DPTb 9 Desember 2020, hanya 44 pemilih atau 83 persen yang salurkan hak pilih pada PSU Pilkada Rohul.
Jumlah suara sah 2.562 suara, dan suara tidak sah 38 suara.
Hasil rekapitulasi di 25 TPS PSU pasca Putusan MK, pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Sukiman-Indra Gunawan (Sukawan) unggul dari Paslon nomor urut 1 dan Paslon nomor urut 3.
Paslon Sukawan yang diusung Partai Gerindra, Partai Demokrat, PKS, Partai Nasdem, PDI-P dan Partai Hanura raih 2.070 suara pada PSU di 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara.
Lalu paslon nomor uurut 3 Hafith Syukri-Erizal menyusul diurutan ke dua, dengan perolehan 476 suara, sedangkan Paslon nomor urut 1 Hamulian-M. Syahril Topan memperoleh 16 suara.
Untuk di Kecamatan Tambusai Utara pada Pilkada 09 Desember 2020, pasangan Sukawan kumpulkan 16.995 suara, disusul pasangan Hafith Syukri-Erizal 7.636 suara, dan pasangan Hamulian-M. Sahril Topan raih 5.349 suara.
Usai PSU di 25 TPS dalam kawasan PT. Torganda Kecamatan Tambusai Utara, secara keseluruhan pasangan Sukiman-Indra Gunawan kumpulkan suara terbanyak 91.806 suara pada Pilkada Rohul 2020.
Untuk pasangan Sukawan unggul 1.236 suara dari pasangan Hafith Syukri-Erizal yang memperoleh 90.576 suara. Pasangan Hamulian-M. Syahril Topan raih 49.007 suara.
Penulis: Hendra
Editor: Rico
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :