Disnakbun Rohul Bersama Tim Gabungan Sidak ke 4 TPH di Kecamatan Rambah
Kamis, 12 September 2019 - 22:26:05 WIB
PASIR PANGARAIAN - Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) beserta tim gabungan gelar inspeksi mendadak (Sidak) ke 4 Tempat Pemotongan Hewan (TPH) di Kecamatan Rambah, Kamis (12/9/2019).
Saat sidak dipimpin Kadisnakbun Rohul Ir. H. Sri Hardono MM, diwakili Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disnakbun Rohul Harianto, Kapolsek Rambah IPDA P. Simatupang dan personel, Kepala UPTD Poskeswan dan Rumah Potong Hewan (RPH) Rambah dan Rambah Samo Doni SPt serta stafnya.
Sidak diawali ke pasar daging di Pasar Modren Kampung Padang, dilanjutkan TPH di Simpang Tugu Kelurahan Pasir Pangaraian, TPH di Kelurahan Pasir Pangaraian, Desa Rambah Tengah Utara, dan TPH di Desa Tanjung Belit.
Informasi Kabid Keswan Disnakbun Rohul, Harianto, sidak dilakukan bersama tim gabungan merupakan upaya Pemkab Rohul dalam menjamin kelayakan dan kesehatan daging sapi.
Dari penertiban, diharapkan Harianto, nantinya semua pemilik TPH memotong hewan di RPH milik pemerintah yang ada di Desa Sukamaju Kecamatan Rambah yang tidak difungsikan maksimal sekitar 10 tahun terakhir.
Harianto mengaku, sarana dan prasarana RPH dibangun pemerintah dari uang rakyat sudah memadai, termasuk ketersediaan air bersih, namun para pemilik TPH beralasan mahalnya biaya operasional.
Dari Sidak tim gabungan di empat TPH, ungkap Harianto, hanya dua TPH saja yang aktif lakukan pemotongan hewan setiap hari, dan mereka sudah sepakat lakukan pemotongan hewan di RPH di Desa Sukamaju.
"Nantinya akan ada pertemuan lagi dengan pemilik TPH. Intinya pemilik TPH setuju diarahkan ke RPH, selama semua pemilik TPH memotong hewan di RPH," kata Harianto.
Harianto juga mengaku belum tahu kapan jadwal penertiban untuk TPH di 15 kecamatan lainnya dilakukan Disnakbun, setelah Sidak di empat TPH di Kecamatan Rambah selesai.
Tambah Harianto, Disnakbun juga akan terus berupaya mengajak semua pemilik TPH di 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Rohul agar memotong hewan di RPH Desa Sukamaju.
Untuk kecamatan yang memiliki jarak tempuh jauh, seperti Kecamatan Tambusai Utara dan Kecamatan Kabun, yang membutuhkan biaya operasional cukup besar akan dicarikan alternatifnya.
Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua, melalui Kapolsek Rambah IPDA P. Simatupang mengatakan, bahwa tujuan dari penertiban TPH yang dilakukan tim juga untuk kebaikan bersama.
"Tujuannya untuk kebaikan masyarakat kita. Ini sudah menjadi ketentuan kalau memotong hewan harus di RPH, sebab nanti Polri juga akan ada di RPH tersebut (pengamanan)," kata IPDA P. Simatupang.
Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, tambah Kapolsek Rambah, pemotongan hewan wajib dilakukan di RPH, dan diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :