PASIR PANGARAIAN - Massa dari gerakan mahasiswa dan masyarakat Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusaiz gelar aksi demontrasi ke Mapolres Rokan Hulu (Rohul) lama, Pasir Pangaraian, Rabu siang (4/9/2019).
Dalam aksi damai, puluhan mahasiswa dan masyarakat meminta Polres Rohul memeriksa dan menangkap Afnan Pulungan, mantan Kepala Desa (Kades) Batang Kumu, Kecamatan Tambusai.
Puluhan massa di Mako Polres Rohul lama diterima Kasat Intel Polres Rohul AKP Edi Sutomo, Kasat Shabara Polres Rohul AKP Kamsir, Kapolsek Tambusai AKP Yuli Hasman, dan puluhan personel Polres Rohul.
Yusuf Daeng, sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) aksi mengatakan, ada dua tuntutan disampaikan masyarakat pada aksi damai di Mapolres Rohul.
Tuntutan Pertama kata Yusuf Daeng, di tahun 2017, Afnan Pulungan yang saat itu menjabat Kades Batang Kumu memprogramkan listrik PLN masuk ke sejumlah dusun, dan setiap Kepala Keluarga (KK) membayar biaya Rp 2 juta.
Pembayaran disertai kwitansi dibayar masyarakat melalui dua oknum perantara. Namun sampai 2019, listrik PLN yang diharapkan warga belum juga terealisasi di daerah dekat berbatasan Riau-Sumatera Utara.
"Itu bisa dikatakan penipuan, belum diselesaikan," tegas Yusuf Daeng dalam orasinya, dan meminta Polres Rohul untuk memeriksa serta menangkap mantan Kades Batang Kumu.
Katanya lagi, baru sepuluh tiang saja yang disediakan oleh Afnan Pulungan, setelah masyarakat menggelar aksi demontrasi di Kantor Desa Batang Kumu beberapa waktu lalu, meminta uang mereka dikembalikan.
Yusuf memperkirakan sekitar 800 KK yang sudah membayar biaya pemasangan listrik PLN di Desa Batang Kumu sebesar Rp2 juta per KK, seperti di Dusun Marubi, Simpang Kates, Kota Paret, dan Dusun Petapahan.
"Bila digabungkan mungkin lebih dari 800 KK, yang kami cuma punya bukti 80 kwitansi," ucapnya.
Yusuf mengakui, warga Desa Batang Kumu baru menggelar aksi setelah didapatkan bukti-bukti kuat. Ia memperkirakan, sekira 800 KK telah membayar biaya pemasangan listrik PLN, dan kerugian diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.
"Ini baru kami dapat bukti-buktinya. Bila kami tidak punya bukti, dan kami bilang kasus cuma dugaan mungkin tidak akan diselesaikan, kami cuma capek untuk aksi," terangnya.
Kemudian, selain kutipan untuk pemasangan listrik PLN, warga juga menuntut penggunaan bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dinilai tidak sesuai prosedur. Warga mengakui, ada proyek ADD yakni semenisasi ke arah perkebunan pribadi, dan bukan lintasan warga.
"Padahal proyek (bantuan ADD) itu tidak boleh untuk perorangan," tegas Yusuf menambahkan.
Tambah Yusuf, ada lagi proyek semenisasi parit dibangun , melalui bantuan ADD di jalan lintas provinsi, dimana seharusnya menjadi kewenangan Pemprov Riau.
Yusuf mengaku setelah menerima arahan dan saran, ia bersama sejumlah perwakilan warga Batang Kumu, kemudian akan berkoordinasi dengan Kasat Intel Polres Rokan Hulu AKP Edi Sutomo dalam waktu dekat, dan berencana melaporkan resmi mantan Kades Batang Kumu Afnan Pulungan.
Sikapi tuntutan massa Kasat Intel Polres Rohul AKP Edi Sutomo mengatakan selaku aparat keamanan, setiap keluhan masyarakat akan ditampung, namun harus dipelajari apakah mengandung unsur pidana atau bukan.
"Bila nantinya ada unsur pidana maka akan ditangani Reskrim, jika nanti masalah dengan penipuan akan lari ke pidana umum, dan jika itu masalah korupsi maka yang menanganinya adalah Tim Tipiter Polres Rohul," janji AKP Edi.
AKP Edi mengaku, sejauh ini belum ada yang melaporkan permasalahan yang terjadi di Desa Batang Kumu. Ia telah menyampaikan ke warga untuk membuat laporan resmi, sehingga dipelajari dulu oleh Kepolisian.
"Lebih baik buat laporan secara resmi, tidak harus ramai-ramai seperti ini, karena kasihan dengan ibu-ibu dan anak-anak, untuk dibawa melaksanakan aksi unjuk rasa," pungkas Kasat Intel Polres Rokan Hulu, AKP Edi Sutomo.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)