PASIR PANGARAIAN - Setiap tahunnya, Dinas Sosial, Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) miliki program bantuan untuk masyarakat miskin.
Dimana selain bantuan tanggap darurat kebakaran dan jaminan persalinan (Jampersal), juga ada jenis bantuan para penyandang disabilitas yang tidak mampu, seperti kaki palsu dan tangan palsu, kursi roda, alat bantu dengar, dan lainnya.
Kepala Dinsos Kabupaten Rohul Hj. Sri Mulyati S.Sos, melalui Sekretaris Dinsos P3A Rohul April Liyadi SE, M.Si, mengatakan, untuk mendapatkan bantuan, pemohon harus melengkapi beberapa persyaratan.
Selain kartu keluarga (KK), juga harus ada surat keterangan tidak mampu (SKTM) termasuk surat pengantar dari pemerintah desa (Pemdes) masing-masing yang diajukan ke Dinsos P3A Rohul.
Kemudian, sebelum bantuan disalurkan, petugas Dinsos P3A Rohuk juga akan melakukan survey langsung ke rumah pemohon bantuan.
"Kami berharap, pihak desa mengeluarkan SKTM ini benar-benar sesuai kondisi masyarakatnya, sebab kami juga akan turun langsung nanti," jelas April, didampingi Staf Dinsos P3A Rohul Barita Jaya, Rabu (28/8/2019).
April mengakui, untuk bantuan tanggap darurat kebakaran rumah, Dinsos P3A Rohul telah menerima permohonan dari 23 kepala keluarga (KK), sudah termasuk pengajuan 2018 yang belum diakomodir.
April menyatajan, agar pengajuan bantuan tanggap darurat diajukan sebelum satu minggu pasca kejadian, sehingga permohonan bisa diproses.
Kemudian , selain bantuan tanggap darurat kebakaran, setiap tahun Dinsos P3A Rohul juga sediakan kaki palsu dan tangan palsu untuk penyandang disabilitas. Pengadaan terbatas, hanya 3 atau 4 unit per tahun.
Kata April, Dinsos P3A Rohul bahwa bantuan kaki palsu dan tangan palsu ke 4 penyandang disabilitas dari empat desa, yakni warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, warga Desa Air Panas Kecamatan Pendalian IV Koto, warga Surau Tinggi Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, dan warga Desa Kabun Kecamatan Kabun.
Keempat penerima kaki palsu dan tangan palsu, menurut April, sudah dibawa ke Balai Besar Rehabilitasi Sosial Penyandang Fisik Prof. DR. Soeharso Surakarta di Solo, Jawa Tengah selama empat hari, untuk menjalani training dan latihan, termasuk memastikan ukuran kaki atau tangan palsu yang dibuat.
"Antrean ada enam lagi yang bisa diakomodir. Kami hanya bisa akomodir tiga orang per tahun karena mahalnya anggaran," ucapnya.
Lalu, setiap tahun Dinsos P3A Rokan Hulu juga anggarkan dana untuk menyediakan 10 unit alat bantu dengar, namun untuk tahun ini belum diajukan untuk pencairan.
"Ada juga bantuan kursi roda 20 unit per tahun, dan Jampersal untuk masyarakat tidak mampu yang akan melahirkan anak," ungkapnya.
Kemudian, Untuk bantuan Jampersal, tambah April, persyaratan yang harus dilengkapi yaitu kartu keluarga, pengantar dari Bidan, dan SKTM dari desa masing-masing.
"Bantuan Jampersal, dinas kita hanya mengeluarkan rekom ke Dinas Kesehatan," sebut Sekretaris Dinsos P3A Kabupaten Rokan Hulu, April Liyadi. (Adv/Pemkab Rokan Hulu)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)