PASIR PANGARAIAN-Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mengakui, pihaknya tengah melakukan Persiapan Pelantikan Anggota DPRD 2019-2024.
Sekretaris DPRD Rohul, Budhia Kasino menyatakan, Pelantikan Anggota DPRD Rohul 2019-2024 dilaksanakan Senin 2 September 2019 mendatang.
Pihaknya juga sudah sudah menyurati Parpol peraih kursi DPRD, agar dapat menginformasikan ke Caleg terpilih, khususnya terkait pakaian yang akan digunakan, yakni Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
"Sebenarnya akhir masa jabatan anggota DPRD Rohul 2014-2019 berakhir 1 September. Tetapi dikarenakan 1 September bertepatan hari Minggu, pelaksanaan pelantikan dan pengucapa sumpah janji dilaksanakan pada hari Senin tanggal 2 September 2019," katanya, Senin (26/8/2019).
Dirinya menambahkan, pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Rohul terpilih priode 2019-2024, akan dilakukan langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Sunoto.
"Kita sudah berkoordinasi dengan Kepala PN Pasir Pangaraian Sunoto dan beliau telah menyatakan kesediaan mengambil sumpah anggota DPRD Rohul terpilih," sebutnya.
Budhia menerangkan, bahwa pelantikan Anggota DPRD Rohul terpilih 2019-2024 sendiri rencananya akan dihadiri Gubernur Riau, Syamsuar, tokoh-tokoh Rohul, Forkompinda dan DPRD Purna Tugas.
Setelah dilantik, tambahnya, Anggota DPRD Rohul terpilih ini akan melaksanakan orientasi untuk pemahaman tugas pokok dan fungsi.
Terlepas hal pelantikan, Budhia juga menjelaskan, bahwa Partai Gerindra dan Golkar bakal menempatkan wakilnya menjadi pimpinan sementara DPRD Rohul, jelang terbentuknya alat kelengkapan dan Pimpinan DPRD Rohul defenitif periode 2019-2024.
Tambahnya, sesuai Surat Keputusan Mendagri nomor 155 Tahun 2004 dimana, dalam Kepemendagri tersebut disebutkan, pimpinan sementara DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota, berasal dari Parpol yang memiliki Anggota terbanyak pertama dan kedua.
Seperti diketahui, ucap Budhia, pada Pemilu 2019 lalu, Partai Gerindra meraih kursi terbanyak dengan 8 kursi di DPRD Rohul. Sementara Golkar mendapatkan 7 kursi.
"Nantinya, setelah 45 anggota DPRD dilantik, maka anggota DPRD dari Partai peraih kursi terbanyak pertama dan kedua akan menjadi pimpinan sementara," terangnya.
Diakuinya, Pimpinan Sementara DPRD Rohul nantinya bertugas memimpin rapat, fasilitasi pembentukan fraksi, fasilitasi pembentukan tata tertib, dan fasilitasi pembentukan pimpinan defenitif.
"Menjelang alat kelengkapan DPRD terbentuk, kedua partai tersebut lah yang akan memimpin jalanya pembentukan," paparnya. (Adv/ Humas Pemkab Rohul)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)