Kadiskes Rohul Nyatakan Hingga Akhir 2019 Semua Puskesmas Sudah Terakreditasi
Kamis, 20 Juni 2019 - 15:04:19 WIB
|
Ilustrasi |
Baca juga:
|
PASIR PANGARAIAN - Hingga kini empat unit dari 21 Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), belum kantongi Sertifikat Akreditasi.
Bila tidak terakreditasi hingga tahun 2020 mendatang, keempat Puskesmas tersebut terancam pemutusan kerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rohul, dr Bambang Triyono, Kamis (20/6/2019) mengakui, ada 4 Puskesmas di Rohul yang belum memiliki Sertifikat Akreditasi.
Ditambahakannya, keempat Puskesmas tersebut yakni, Puskemas Rokan IV Koto II, Puskesmas Tandun II, Puskesmas Rambah Hilir II, dan Puskesmas Tambusai Utara II.
Saat ini menurutnya masih dalam proses Akreditasi. Dan keempat Puskesmas tersebut sudah dilakukan, diperkirakan akhir 2019 sudah terakreditasi seluruhnya.
"Keempat Puskesmas tersebut memang belum diakreditasi. Rencana kita tahun ini semua akan terakreditasi. Doakan saja, Insya Allah, akhir tahun ini proses akreditasi seluruh Puskesmas kita tuntas," katanya.
Ucap Bambang bahwa untuk proses akreditasi Puskesmas memang dilakukan secara bertahap dimulai sejak tahun 2016 sampai tahun ini. Dari 21 Puskesmas, 17 Puskesmas sudah terakreditasi.
Tambahnya, dari 17 Puskesmas yang sudah terakreditasi, 9 Puskesmas diantaranya mendapatkan sertifikat akreditasi tingkat madya dan 8 Puskesmas lainnya masih terakreditasi dasar.
Kemudian, sertifikat akreditasi menjadi syarat wajib bagi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang ingin bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Tahun ini, syarat sertifikasi akreditasi mulai diberlakukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL) seperti Rumah Sakit," sebutnya.
Lalu, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No 71 Tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional yang direvisi jadi Permenkes No 99 Tahun 2015, mengenai persyaratan sertifikasi akreditasi Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, seluruh Faskes diwajibkan memiliki sertifikat akreditasi.
Bambang mengimbau ke seluruh Puskesmas yang sudah terakreditasi untuk menjalankan sesuai dengan prosedur, pasalnya setiap tiga tahun akan dilakukan evaluasi.
"Bisa saja bagi Puskesmas yang telah terakreditasi akan turun tingkatanya karena prosedur tidak dijalankan sesuai Akreditasi yang diperoleh," jelasnya.
Penulis : Feri Hendrawan
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :