Kakan Kemenag Sarankan Sebelum 28 Mei Umat Muslim sudah Bayarkan Zakat Fitrah dan Mall
PASIR PANGARAIAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sudah tetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim di bulan Suci Ramadan 1440 Hijriyah tahun 2019.
Informasi Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Rohul, Drs. H. Syahrudin, M.Sy, bahwa untuk penetepan zakat fitrah dan zakat penghasilan (Mal)berdasarkan Surat Edaran Kantor Kemenag Rohul Nomor: Kk.04.10/5/BA.03.2/2082/2019, tentang pelaksanaan zakat fitrah.
Dirinya menyarankan keseluruh umat muslim yang ada di Rohul, agar membayarkan zakat fitrahnya dan Mal sebelum tanggal 28 Mei 2019. Hal itu untuk penyaluran dari zakat fitrah dan Mal ke orang-orang yang berhak.
"Pembayaran zakat fitrah dan mal paling lambat sampai khotib naik mimbar saat pelaksanaan solat idul fitri, namun alangkah baiknya dibayarkan sebelum tanggal 28 agar bisa disalurkan, sehingga saat lebaraan semuanya bisa menikmati hari kemenangan," imbaunya, Senin (20/5/2019).
Dijelaskannya, semakin cepat dibayarkan tentunya akan semakin cepat disalurkan, sehingga yang berhak menerima bisa segera menggunakannya untuk keperluan lebaran Idul Fitri.
Syahruddin mengungkapkan, Zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim, sesuai hukum Islam dibayar dengan makanan yang mengenyangkan seperti beras dengan takaran 2,5 kilogram per jiwa.
Sebutnya lagi, nilai zakat fitrah per jiwa yang diukur dengan uang terdiri untuk beras Sokan, Kuku Balam dan beras Natural sebesar Rp37.500 per jiwa, beras Ramos, Pandan Wangi dan Beras Usaha Baru Rp35.000 per jiwa.
Kemudian beras Anak Daro, Mudik dan beras Solok sebesar Rp31.250 per jiwa. Beras Apel, CML, 64, Topi Koki dan Beras Mawar ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa, sedangkan beras Mundam dan Belida sebesar Rp28.7500 per jiwa, sementara beras Bulog dan Beras Oke sebesar Rp25.000 per jiwa.
Berdasarkan surat edaran dari Kemenag Rohul yang ditandatangani olehnya, bahwa pelaksanaan dan pendistribusian Zakat Fitrah oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid atau Musala.
Dalam surat edaran tersebut, bahwa untuk Zakat Penghasilan (Mal), menurut ketentuan Hukum Islam diqiaskan dengan nisab Emas, yaitu sebesar 85 gram Emas.
"Jika sekarang ini harga emas Rp. 600.000, maka 85 gram emas dikali Rp. 600.000 berjumlah Rp. 51.000.000. Sehingga harta sejumlah Rp. 51.000.000 selama satu tahun sudah wajib dikeluarkan zaatnya 2.5% yaitu Rp. 1.275.000," ungkapnya.
Melalui surat edaran ini, Syahruddin menghimbau kepada UPZ Masjid atau Mushalla untuk melaporkan jumlah zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan dan pendistribusian melampirkan data mustahiq dan muzakki ke Kantor Urusan Agama atau KUA kecamatan masing-masing.
"Nantinya, seluruh Kepala KUA kecamatan se Rohul yang menyampaikan rekapitulasi penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat maal ke Kantor Kemenag Rohul," harapnya.
Penulis: Feri Hendrawan
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :