PASIR PANGARAIAN-Melalui pembahasan panjang dan alot dari Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Rohul, akhirnya empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan pertengahan Maret lalu oleh Pemerintah Kabupaten Rohul, secara resmi Jumat (27/4/2018) sore, disahkan DPRD Rohul menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pengesahan empat Ranperda, yakni Ranperda tentang Negeri Seribu Suluk, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Lalu, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Restribusi Jasa Umum, dan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut, dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos didampingi Wakil Ketua DPRD Rohul Hardi Chandra dan H Abdul Muas, di Gedung Paripurna DPRD Rohul.
Dalam pengesahan empat Ranperda tersebut, dihadiri Bupati Rohul H Sukiman, para Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD dan Forkopimda Rohul.
Dengan telah disahkannya empat Ranperda tersebut, maka ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Rohul oleh DPRD. Setelah juru bicara dari masing-masing empat Pansus secara langsung menyampaikan laporan pembahasan dan persetujuan di dalam paripurna.
Dalam sambutannya, Bupati Rohul H Sukimanm mengucapkan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya ke pimpinan dan anggota DPRD terutama Tim Pansus yang sudah membahas 4 Ranperda dan telah bekerja maksimal tanpa mengenal lelah dalam melakukan pembahasan, terutama Ranperda Pilkades. Dengan sudah disahkannya empat perda tersebut, maka menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan apa yang menjadi isi Perda tersebut.
Bupati menyebutkan, dengan bersinerginya pemerintah daerah dan DPRD Rohul, maka dapat menciptakan suatu kerjasama yang lebih baik, juga mempererat koordinasi, saling mengisi satu sama lain, sehingga sesuatu yang dihasilkan secara bersama sesuai dengan yang diharapkan.
Wakil Ketua DPRD Rohul H Zulkarnain SSos menyatakan, bahwa keempat Ranperda yang telah disahkan DPRD Rohul menjadi Perda sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
“Akhirnya empat Ranperda yang sudah dibahas Pansus, disetujui menjadi Perda dalam rapat paripurna. Dengan waktu lebih kurang 6 minggu, DPRD dapat mengambil keputusan 4 Ranperda tersebut menjadi produk hukum Rohul,’’ ujarnya.
Dalam perubahan Ranperda Pilkades lanjutnya, hanya ada beberapa point yang ditambah, yakni tentang persyaratan pencalonan Kades. Mungkin selama ini terhambat dan bertentangan Undang undang yang lebih tinggi itu dihilangkan. Salah satunya persyaratan pencalonan kades harus mendapatkan izin dari atasannya, misalnya ASN, BUMN atau BUMD.
“Berharap, Perda yang disahkan agar dapat berjalan dengan baik, sehingga pelaksanaan Pilkades benar benar murni. Tentunya Perda yang telah disetujui, dapat disosialisasikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat di 16 kecamatan se Rohul,’’ tegas Politisi Partai Golkar.
Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang II 2018.
Di sidang paripurna DPRD, juga digelar penyampaian hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Rohul masa persidangan ke II tahun 2018, disampaikan melalui sidang paripurna DPRD. (ADV/Humas Pemkab Rohul)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :