53 Guru Bantu Garis Depan di Rohil Terima SK CPNS, Tak Professional Bakal Dikembalikan ke Pusat
BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan surat keputusan (SK) Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS) Guru Bantu Garis Depan Pendidikan Dasar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir.
SK diserahkan langsung oleh Wakil bupati rohil, Drs H Jamiludin didampingi Kadisdikbud Rohil, H Rusli Sarif S Sos MSi, Jumat (22/9/2017) kemarin di Kantor Disdikbud Rohil, perkantoran Batu Enam Bagansiapiapi. SK diserahkan kepada 53 orang Guru Garis Depan yang bertugas di Kecamatan Pujud, Kubu, Pasir Limau Kapas, Kubu Babussalam, Sinaboi dan Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan.
Dalam sambutannya, Wabup mengatakan bahwa dirinya menyadari bahwa sampai saat ini profesi Pegawai Negeri Sipil tetap menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat dengan salah satu alasan yaitu PNS mempunyai gaji yang tetap, kondisi ini membuat persaingan untuk menjadi PNS semakin ketat.
"Kita menyadari bahwa sampai dengan saat ini, jadi PNS tetap menjadi pilihan utama masyarakat karena PNS mempunyai gaji yang tetap, kondisi ini membuat persaingan untuk menjadi PNS semakin ketat," kata Jamiludin.
Ia juga mengingatkan agar PNS Guru Garis Depan yang sudah diterima patut bersyukur kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kesempatan dan rejeki kepada PNS Guru Garis Depan.
"Bapak dan Ibu Guru, kita wajib bersyukur, Allah telah memberikan kesempatan dan rejeki kepada kita, untuk itu jalanilah amanah ini sebaik- baik mungkin, karena seorang guru merupakan ujung tombak pendidikan bagi generasi penerus bangsa, mempunyai tanggungjawab besar kepada anak didik terutama kepada Allah SWT," tegasnya.
Wabub mengharapkan Guru Garis Depan dapat menjadi ujung tombak dan harapan pemerintah dalam memajukan dunia pendidikan, khususnya di daerah-daerah terpencil, terluar, dan terdepan di Kabupaten Rokan Hilir.
Sementara itu, Kadisdikbud Rohil, Rusli Sarif menjelaskan bahwa guru-guru yang menerima SK guru bantu garis depan tersebut merupakan guru yang ditunjuk dan di SK kan oleh Pemerintah Pusat.
"Kita di Kabupaten hanya menerima sekaligus meng SK kan penempatan Guru bantu garis depan tersebut. Kemudian mengontrol dan mengevaluasi selama tiga bulan atau enam bulan kedepan untuk mengetahui apakah mereka masuk melaksankan tugasnya atau tidak," kata Rusli Sarif.
Ditegaskan Rusli, apabila terdapat guru bantu yang sudah ditunjuk tidak masuk atau tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, pihak Disdikbud Rohil akan mengembalikan mereka ke pemerintah pusat, karena yang bisa memberhentikan guru bantu itu adalah pemerintah pusat.
Penulis: Afrizal
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :