2017, UPTD Metrologi Disperindag Rohil Layani Tera Ulang
Jumat, 17 Juni 2016 - 10:15:12 WIB
BAGANSIAPIAPI - Kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Rohil dibangun di Batu Empat, Bagansiapiapi. Kantor ini akan melayani tera ulang timbangan yang dilimpahkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mulai tahun 2017 mendatang.
Demikian disampaikan Kadisperindag Rohil, H Syafruddin Hs di Bagansiapiapi, Kamis (16/6/2016). "UPTD Metrologi ini akan menjadi pelaksana teknis yang memiliki tanggung jawab besar di bidang tugasnya. Tera ulang ini bertujuan untuk melindungi konsumen," ujar Syafruddin.
Syafruddin juga mengakui tenaga ahli untuk menangani tera timbangan itu masih kurang. Namun, pihaknya akan menyekolahkan pegawai Disperindag untuk belajar teknik tera ulang.
Saat ini baru ada 3 orang tenaga teknik yang terdiri dari Pengawas, Penera dan Pengamat. "Sementara kita membutuhkan 5 tenaga lagi untuk membantu tugas-tugas Metrologi tersebut," kata Syafruddin.
Dijelaskan, keberadaan regulasi kemetrologian tidak hanya pada upaya-upaya menjujurkan pelaku usaha. Paling tidak bisa ditarik benang merahnya dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
UPTD Metrologi Rohil nantinya dipercaya melakukan aktifitas kemetrologian sesuai tugas-tugas pokok yang digariskan kebijakan pemerintah, atas dasar pembagian UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
"Berdasarkan undang-undang ini, terkait kemetrologian, dispesifikasi mana tugas pokok UPTD Metrologi Disperindag Rohil, yaitu melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang Disperindag Bidang Kemetrologian," paparnya.
Dirinya berharap pedagang wajib setahun sekali menera timbangnnya.Timbangan kue berwarna orange tidak boleh lagi dipakai untuk berdagang. Jika nanti masih ada juga pedagang yang memakai timbangan tidak ditera ulang, maka akan diberi berikan tindakan tegas.
"Yang jelas timbangan harus ditera ulang. Mengenai timbangan kue nantinya akan kita carikan solusinya agar timbangan itu diganti dengan timbangan yang diperbolehkan," pungkasnya.
Penulis ; Afrizal
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :