Hasil Revisi Dewan Pengupahan
UMK Rohil 2016 Ditetapkan Rp2.129.650
Senin, 04 Januari 2016 - 14:50:50 WIB
|
|
Baca juga:
|
BAGANSIAPIAPI - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rohil tahun 2016 berdasarkan hasil revisi dewan pengupahan ditetapkan sebesar Rp2.129.650. Besaran ini berkurang dari angka yang diajukan sebelumnya oleh dewan pengupahan Rohil ke Provinsi sebesar Rp2.150.000. Kendati telah direvisi, besaran itu juga belum bisa dilaksanakan dikarenakan SK dari Plt Gubri hingga saat ini belum turun ke daerah.
Demikian hal ini dikatakan Kadis tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Rohil, M Arsyad SH Melalui Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad, Senin (4/1/2015) melalui sambungan selulernya. "UMK telah kita lakukan revisi sesuai dengan skala nasional yakni kenaikannya 11,5 persen dari UMK di tahun 2014 lalu sebesar Rp1.910.000. Kenaikan ini berdasarkan urvey dari dewan pengupahan tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyrakat Rohil," ujarnya.
Dikatakan, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan UMK Rohil untuk tahun 2016 sebesar Rp2.150.000, namun usulan itu ditolak oleh provinsi karena dinilai melebihi PP 78 tahun 2015 tentang kenaikan UMK. "Dimana berkas usulan itu dikembalikan oleh pihak provinsi untuk dilakukan perbaikan sesuai dengan PP 78," jelasnya.
Lanjutnya, dari 12 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau hanya kabupaten pelalawan yang usulannya diterima karena dinilai telah sesuai dengan PP 78. Sementara 11 Kabupaten/kota lainnya termasuk Rohil berkasnya dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. "Alhamdulillah berkasnya telah kita perbaiki, saat ini kita hanya menunggu SK dari Plt Gubri turun ke daerah," tuturnya.
Dilanjutkan, apabila SK dari Provinsi telah turun, maka pihaknya akan segera melakukan sosialisasi ke perusahaan tentang penerapan UMK Rohil tahun 2016 tersebut. Dirinya mengaku tidak akan terlalu memaksa dalam menerapan UMK itu kepada perusahaan dikarenakan akan berdampak pada pengurangan karyawan.
"Kita juga harus melihat kondisi dan faktor kemampuan perusahaan dalam penerapan UMK Rohil, kalau perusahaan menengah ke atas itu diwajibkan membayar gaji karyawannya sesuai dengan UMK, sedangkan perusahaan menengah ke bawah seperti hotel, restoran tentulah besaran UMK belum bisa diterapkan," pungkasnya.
Penulis : Afrizal
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :