www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Tips Memiliki Asuransi All Risk Mobil Secara Online dan Tanpa Ribet
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Disnaker Rohil Himbau Perusahaan Bayar THR Karyawan Tepat Waktu
Senin, 20 Mei 2019 - 12:44:03 WIB

BAGANSIAPIAPI - Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019, Surat Edaran Gubri nomor 84/SE/2019, dan Surat Edaran Bupati nomor 560/DTK-HI/2019/125 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2019, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) telah membuat dan menyurati perusahaan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir.

Demikian disampaikan Kadisnaker Rohil, Muzzakar AMp, Senin (20/5/2019) pagi di ruang kerjanya, Jalan Kecamatan, Komplek Perkantoran Batu enam, Bagansiapiapi.

"Kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hilir wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya Keagamaan kepada seluruh karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Muzzakar didampingi Kabid Hubungan Industrial, Juni Rahmad SE MSi.

Muzakkar mengatakan, jumlah THR yang diterima karyawan sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan. Bagi karyawan yang bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan yang bekerja lebih dari 1 bulan tapi kurang dari 1 tahun secara terus menerus akan menerima secara proporsional sesuai masa kerja.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hilir nantinya juga menyediakan Posko Pelayanan Pengaduan THR yang beralamat di Jalan Kecamatan Batu 6 (Purna MTQ) Bagansiapiapi.

"Posko itu nantinya akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Nantinya aduan dari para pekerja akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Mantan Asisten tersebut.

Lebih jauh ia mengatakan, bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi. Ada dua sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR karyawannya akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis, dan pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usahanya.

Memberikan sanksi administif ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha atas denda keterlambatan membayar THR yang telah diatur dalam perundang-undangan. Adapun Pengenakan Saksi administif  tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 20 tahun 2016 tentang Tata Cara pemberian sanksi administratif dan Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Penulis : Afrizal
Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Roojai Indonesia hadir untuk menjadi asuransi online terbaik dan memastikan finansialmu terproteksi dengan menawarkan berbagai manfaat asuransi, diantaranya roadside assistance 24/7, proses klaim yang mudah dan cepat, diskon, dan masih banyak lagi. Tips Memiliki Asuransi All Risk Mobil Secara Online dan Tanpa Ribet
Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
  Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved