Diduga Jual Migor Curah Ilegal, Satpol PP Rohil Cek Izin Toko Grosir
Minggu, 10 Maret 2019 - 11:08:34 WIB
BAGANSIAPIAPI - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat (Satpol PP dan Linmas) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan pengecekan terhadap salah satu toko grosir yang terletak di Jalan Sumatera Laut, Jumat (8/3/2019) pagi kemarin. Pasalnya, toko grosir tersebut diduga menjual minyak goreng (Migor) curah secara ilegal.
"Kita bersama personel turun ke lapangan mengecek izin di salah satu toko grosir di Bagansiapiapi. Dimana info yang kita dapat dari warga kalau toko tersebut menjual migor curah, makanya kita cek seluruh perizinannya," kata Kasatpol PP dan Linmas Rohil Suryadi SE.
Mantan Camat Tanah Putih tersebut menegaskan kalau Pemkab Rohil tidak pernah membatasi usaha yang dilakukan warga. Akan tetapi haruslah terlebih dahulu melengkapi izin sesuai peraturan dan ketentuan perdagangan. "Silahkan buka usaha apa saja, akan tetapi lengkapi surat-suratnya," ucapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan sebut Suryadi, toko grosir tersebut juga tampak tidak menggunakan plang nama. Sehingga Kakan Satpol PP meminta pemilik untuk menunjukkkan surat izin.
"Namun pemilik toko sedang tidak di tempat, kita suruh anggotanya untuk memanggil, dan kita akan periksa perizinannya," tegasnya.
Jika terbukti tidak memiliki izin baik dari pelayanan terpadu maupun Dinas Kesehatan, maka kita dengan tegas akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Mobil patroli akan kita parkirkan di depan toko ini hingga pemilik menunjukkan izin usaha serta izin minyak curah yang diduga ilegal," ucapnya.
Suryadi menambahkan, jika minyak goreng curah yang dijual ke masyarakat tanpa adanya izin, dikawatirkan akan membahayakan kesehatan bagi masyarakat. "Yang konsumsi migor curah ini kan sangat banyak, masyarakat kita tentu akan beli yang murah. Kita kawatir akan berdampak pada kesehatan," paparnya.
Ia juga menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan izin terhadap seluruh toko maupun grosir yang ada di Bagansiapiapi guna menekankan kepatuhan para pemilik usaha. "Perizinan ini kan wajib dimiliki setiap pengusaha, dan itu merupakan pemasukan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita," pungkasnya.
Penulis : Afrizal
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :