Pemkab Rohil Serahkan LKPD 2017 ke BPK RI Perwakilan Riau
Minggu, 08 April 2018 - 16:37:45 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah atau LKPD Tahun Anggaran 2017 ke Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Riau.
“Kepala BPK RI Perwakilan Riau sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas penyelesaian LKPD dari batas waktu yang ditetapkan oleh Peraturan Perundang-Undangan,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Rohil, Hermanto S Sos melalui Kasubbag Acara, Yevi Marearce ketika dihubungi saat menghadiri acara penyerahan LKPD Rohil Tahun Anggaran 2017 di Kantor BPK RI Riau, Pekanbaru, Kamis (5/4/2018) sore kemarin.
Ia mengatakan, LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Plt Bupati Rohil, Drs H Jamiluddin didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Syafruddin HS, dan Kepala Inspektorat Muhammad Nurhidayat kepada Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, Harry Purwaka.
Penyerahan LKPD tersebut, terangnya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan daerah. Kemudian pemerintah daerah menyusun laporan keuangan dan menyampaikan kepada BPK sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pelaksana Tugas Bupati Rohil dalam kesempatan itu juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Riau beserta jajarannya yang telah menerima LKPD Kabupaten Rohil. “LKPD yang telah diserahkan diharapkan hasilnya memuaskan,” harapnya.
Sementara Kepala BPKAD Rohil Syafrudin didampingi Kepala Inspektorat, Muhammad Nurhidayat mengatakan, secara mekanisme dan teknis bahwa pemeriksaan atas LKPD Tahun Anggaran 2017 nantinya akan segera dilaksanakan setelah diterima oleh BPK.
Kemudian, lanjutnya setelah selesainya pelaksanaan pemeriksaan, Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD itu akan diserahkan kepada Kepala Daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah diterima oleh BPK sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kita berharap hasil dari pemeriksaan tersebut LKPD bisa mencapai hasil yang sangat memuaskan dengan prediket Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), karena selama 18 tahun Kabupaten Rohil prediket yang dicapai hanyalah Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” tutur Syafruddin.
Penulis: Afrizal
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :