www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Pilgubri 2018, Panwaslu Pekanbaru Ajak ASN Jaga Netralitas
Senin, 23 Oktober 2017 - 12:45:03 WIB

PEKANBARU - Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) digelar 27 Juni tahun 2018 mendatang. Agar proses berjalan kondusif, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Pekanbaru ajak Aparatur Sipil Negara (ASN) jaga netralitas.

"Kami mengimbau seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas. Jangan mendukung kegiatan sosialisasi peserta pilgubri maupun parpol (partai politik) peserta pemilu," kata Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution saat konferensi pers di kantor Panwaslu Kota Pekanbaru, Senin (23/10/2017).

Ia juga mengimbau setiap pejabat negara, pejabat ASN hingga camat dan lurah agar tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Jika pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka bisa dipidanakan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan atau denda mulai Rp600 ribu hingga Rp6 juta.

Seperti diketahui, sesuai undang-undang yang berlaku, Panwaslu kabupaten/kota memiliki tugas dan wewenang untuk mengawasi seluruh tahapan penyelenggaran pemilihan. Untuk itu, ia berharap peran serta masyarakat dan media untuk sama-sama mengawasi netralitas ASN dalam pemilihan Gubenur 2018 mendatang.

"Jika menemukan ada pelanggaran yang dilakukan ASN masyarakat bisa melaporkan ke Panwaslu disertai bukti-bukti pendukung yang kuat," sebutnya.

Lanjutnya, laporan bisa disertai dengan foro, video, rekaman dan saksi-saksi atau orang yang melihat kejadian terkait adanya ASN yang mendukung salah satu pasangan calon. Laporan tersebut bisa disampaikan ke Panwaslu Kota Pekanbaru atau Bawaslu Riau paling lama 7 hari setelah kejadian.

"Nanti laporan itu kita dalami, kemudian kita keluarkan keputusan. Terbukti ada pelanggaran atau tidak. Jika terbukti maka akan diteruskan ke pihak berwewenang sesuai dengan pelanggarannya," jelasnya.

Kemudian, jika ada unsur pidananya maka Panwaslu akan meneruskan ke Gakumdu. Dan jika terkait pelanggaran kode etik dan disipilin, bisa dilaporkan ke Kemenpan dan Komisi ASN.

"Jika pelanggaran administrasi maka akan kita teruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dan diperbaiki," jelasnya.

Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah


   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Dr Afni mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak ke PDIP Siak.(foto: istimewa)Serius Maju Pilkada Siak 2024, Afni Daftar ke PDIP
ASN Pemko Pekanbaru.(ilustrasi/int)DPRD Pekanbaru Harap ASN Tetap Bekerja Profesional Dimasa Transisi Pj Walikota
Tumpukan sampah di TPS ilegal di Pekanbaru.(foto: dini/halloriau.com)Tumpukan Sampah di Pekanbaru Kian Bertambah, Kepala DLHK: Masyarakat Harus Ikut Berkontribusi
SMAN Plus Riau.(foto: int)Disdik Riau Buka Seleksi Guru SMAN Plus Gelombang Kedua, Ini Jadwalnya
Danlanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Marsma TNI Feri Yunaldi.(foto: sri/halloriau.com)Jangan Lupa Saksikan Atraksi TNI AU di Lanud Roesmin Nurjadin 28 April
  Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto melayat ke rumah mantan Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan.(foto: mcr)Pj Gubernur Riau Melayat ke Rumah Duka Mantan Bupati Inhil
Personel Ditresnarkoba Polda Riau jalani tes urine.(foto: mcr)Puluhan Personel Ditresnarkoba Polda Riau Jalani Tes Urin, Hasilnya?
Kedai harian milik Rika di Jalan Sri Indra, Rumbai Barat, Pekanbaru (foto/riki)KUR BRI Bantu Kedai Harian di Pekanbaru Bertahan Saat Masa Sulit
Kadisnakertrans Riau, Boby Rachmat.(foto: mcr)Disnakertrans Riau Tuntaskan 28 Pengaduan Pembayaran THR Idulfitri 1445 Hijriyah
Suzuki Ertiga Hybrid Cruise Control.(foto: istimewa)Suzuki Catat Kenaikan Penjualan 14 Persen di Kuartal Pertama 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved