TELUK KUANTAN - Sebanyak empat Partai politik (Parpol) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau terancam tak bisa ikut Pemilu Tahun 2019 karena belum melengkapi berkas pendaftaran ke KPUD Kuansing.
Empat Parpol yang belum melengkapi berkas tapi sudah mendaftar adalah Partai Demokrat, PKB, PKPI dan PIKA.
"Masih ada perpanjangan waktu kita berikan 1x24 jam sampai pukul 00:00 Wib nanti malam. Seandainya tak lengkap tidak diterima berkasnya. Konsekwensi diterima atau tidak menjadi peserta Pemilu nanti keputusan KPU RI,"ujar Ketua KPUD Kuansing, Firdaus Oemar yang ditemui halloriau.com, Selasa (17/10/2017) pagi.
Sampai Senin (16/10/2017) kemarin, ada 17 Parpol yang sudah mendaftar ke KPUD Kuansing dan sudah menyerahkan berkas, namun ada empat parpol yang belum bisa melengkapi berkas yakni PKB, Partai Demokrat, PKPI dan Partai Indonesia Kerja (PIKA).
Parpol yang sudah lengkap ada 13, diantaranya, PDI P, Nasdem, Garuda, PSI, PAN, Perindo, Gerindra, PPP, Golkar, PKS, Hanura, Republik, dan PBB.
Yang sudah lengkap, PDI-P, Nasdem, Garuda, PSI, PAN, Perindo, Gerindra, PPP, Golkar, PKS, Hanura, Repbublik dan PBB,"baru 13 parpol yang sudah lengkap berkasnya mendaftar ke KPUD,"ujar Firdaus.
Berkas parpol ini nantinya disampaikan Firdaus, akan disampaikan ke KPU pusat melalui sistem informasi partai politik secara online dan pusat nantinya akan mengecek dokumen masing-masing Parpol apabila ada yang ganda.
"Setelah diverifikasi KPU pusat baru nanti diserahkan ke KPUD Kabupaten, apabila ada yang ganda akan kita sampaikan ke parpol tersebut,"katanya.
Penulis: Robi Susanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :