MK Tolak Permohonan IKO, Kemenangan Mursini-Halim Mutlak di Pilkada Kuansing
Senin, 22 Februari 2016 - 14:48:23 WIB
JAKARTA-Mahkamah Konstusi (MK) akhirnya mengumumkan hasil sengketa Pilkada Kabupaten Kuansing 2015, Senin (22/2/2016) di ruang utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dengan alasan tidak menjelaskan kesalahan penghitungan suara, MK menolak permohonan pasangan Indra Putra-Konperensi (IKO) seluruhnya.
"Menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat ketika membacakan amar putusan di Gedun MK.
Lebih jauh dijelaskan anggota majelis hakim Maria Farida Indrati dalam membacakan pertimbangannya, sekalipun Pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya kesalahan penghitungan suara, Pemohon sama sekali tidak menjelaskan ataupun menguraikan kesalahan penghitungan suara yang dilakukan Termohon.
MK juga berpendapat bahwa Pemohon tidak bisa membuktikan adanya kecurangan dalam pilkada Kuansing yang bersifat Terstruktur, Masif dan Sistematis di sejumlah TPS.
"Sehingga dalil Pemohon tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Suhartoyo anggota hakim majelis MK. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :