Semua Parpol Daftar Ulang ke Kemenkumham
Jumat, 06 Juli 2012 - 13:42:22 WIB
TELUK KUANTAN - Mempedomani surat edaran Kementrian Dalam Negeri khususnya dari Dirjen Kesbang Politik Nomor : 210/867/5 Tanggal 8 Maret 2011 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik (Parpol), Parpol baru maupun yang sudah berbadan hukum dan dibentuk berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2008 seharusnya didaftarkan ke Kementrian Hukum dan HAM untuk diverifikasi ulang.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kaban Kesbangpolinmas Kuansing, Drs Zaidul Apandi saat memberikan sambutan pada acara pembukaan Sosialisasi bagi 70 pengurus Parpol se-Kuansing di Balai Kesenian Daerah Narosa Teluk Kuantan, Jumat (6/7).
Untuk itu katanya dipandang perlu ditindaklanjuti oleh lembaga terkait dalam hal ini Badan Kesbangpolinmas dan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepada semua Parpol yang ada di Kuansing. Hal ini sebutnya bertujuan untuk menjadikan seluruh Parpol yang ada dapat memahami tentang adanya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 yang pada intinya baik Parpol lama maupun yang sudah berbadan hukum harus
mendaftarkan diri kepada Kemenkumham untuk diverifikasi.
Sementara itu Ketua Panitia Pelaksana, Drs Mulyadi Harun menyatakan, kegiatan pembinaan Parpol yang dilaksanakan merupakan salah satu program dari Bupati H Sukarmis yang dilaksanakan oleh Badan Kesbangpolinmas. Dengan demikian diharapkan kedepannya tercipta situasi dan iklim kehidupan sosial politik yang sehat, demokratis dan bermartabat.(Idi)
Komentar (0 Komentar)
Isi Komentar :