www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Aklamasi, Wan Heri Azmi Pimpin POBSI Rohil 2024-2028
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Awas! Jangan Bawa Handphone Saat Nyoblos di TPS Nanti atau Kena Sanksi
Senin, 29 Januari 2024 - 11:09:10 WIB
Sesuai aturan dalam PKPU Nomor 3, pemilih dilarang membawa handphone dan mendokumentasikan kegiatan di dalam bilik suara TPS (foto:ilustrasi)
Sesuai aturan dalam PKPU Nomor 3, pemilih dilarang membawa handphone dan mendokumentasikan kegiatan di dalam bilik suara TPS (foto:ilustrasi)

Baca juga:

Dikritik karena Temuan Pelanggaran Pemilu Hanya Sedikit, Ini Kata Bawaslu Riau
Pilgubri 2024 Butuh Rp31,5 Miliar, Bakal Ditanggung APBD
17 TPS di Riau Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang, Ini Alasannya

PEKANBARU - Seluruh pemilih diimbau untuk tidak membawa telepon genggam atau handphone saat memasuki bilik suara untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat hari pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti.

Hal itu ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau. Adapun larangan tersebut dilakukan demi mencegah politik uang berupa transaksi jual beli suara.

"Larangan membawa handphone ke bilik suara di TPS ini menjadi perhatian khusus bagi Bawaslu. Ini bagian dari upaya Bawaslu untuk mencegah terjadinya politik uang," kata Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, Minggu (28/1/2024).

Alnofrizal menegaskan bahwa pemilih dilarang keras mendokumentasikan aktivitasnya di dalam bilik suara terutama memotret surat suara yang telah dicoblos.

"Kita tidak ingin ada transaksi suara dengan modus pemotretan ini. Makanya kita wanti-wanti, handphone jangan dibawa ke bilik suara, mesti ditaruh di tempat yang disediakan khusus, sebelum pemilih masuk bilik suara," jelasnya.

Sesuai pasal 38 ayat 1 PKPU Nomor 3 tahun 2019, KPU telah menugaskan kepada ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS untuk mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Meski begitu, tidak ada larangan membawa handphone di area TPS asalkan tidak membawanya ke dalam bilik suara.

Sedangkan larangan bagi pemilih untuk mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara tercantum dalam pasal 42 PKPU Nomor 3 Tahun 2019.

Penulis: Rinai
Editor: Satria

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Wan Heri Azmi sebagai Ketua POBSI Rohil terpilih.(foto: afrizal/halloriau.com)Aklamasi, Wan Heri Azmi Pimpin POBSI Rohil 2024-2028
Wilmar salurkan bantuan untuk korban bencana Galodo di Agam dan Tanah Datar.(foto: antaranews.com)Wilmar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Agam dan Tanah Datar
Bus listrik, salah satu sarana transportasi di Riau Kompleks yang berlokasi di Pangkalan Kerinci.(foto: istimewa)Pangkalan Kerinci: Dari Desa Jadi Pusat Kontribusi Ekonomi Kelas Dunia
Ketua PDK Kosgoro Pekanbaru, Rahmansyah, beserta pengurus lainnya berikan bantuan secara langsung kepada korban bencana alam di Kabupaten Agam, Sumbar (foto:istimewa) PDK Kosgoro Pekanbaru Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Alam Sumbar
Liga Jerman 2023/2024.Sejarah! Bayer Leverkusen Juara Bundesliga Tanpa Kekalahan
  Bakal calon Bupati Kepulauan Meranti, Ir H. Nazaruddin Nasir didampingi istrinya, 
Suci RetnoningsihSilaturahmi di Lorong Pisang, Nazaruddin Nasir Nyatakan Siap Maju di Pilkada Kepulauan Meranti 2024
Suasana di Bundaran Zapin Jalan Sudirman Pekanbaru Minggu pagi ramai kendaraan.(foto: sri/halloriau.com)CFD Pekanbaru Belum Dibuka, Warga: Informasi Dishub Tak Valid
Presiden Direktur dan CEO XL Axiata, Dian Siswarini (duduk) hadir di HUT ke-44 Dekranas.(foto: istimewa)XL Axiata Dukung Digitalisasi UKM dalam HUT ke-44 Dekranas
Pawai Waisak Bersama Umat Buddha Pekanbaru di Jalan Karet.(foto: dini/halloriau.com)3.480 Peserta Ikuti Pawai Waisak Bersama Umat Buddha Pekanbaru
ist.Pengedar Narkoba Berpistol di Bengkalis Ditangkap Polisi
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved