www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Rugikan Negara Rp593 Juta, Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes di Kuansing
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Putusan MK Bisa Buat Gubri Edy Natar Menjabat Hingga Februari 2024
Jumat, 22 Desember 2023 - 14:14:00 WIB

PEKANBARU - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait pemotongan masa jabatan akibat Pilkada serentak. MK menyatakan bahwa hal ini merugikan hak konstitusional sejumlah kepala daerah.

Seperti diketahui Edy Natar Nasution, yang sebelumnya dilantik sebagai Wakil Gubernur pada 20 Februari 2019 bersama Gubernur Riau, Syamsuar. Lalu Edy Natar menjabat Gubri setelah Syamsuar mundur sebab maju sebagai Caleg DPR RI. Artinya putusan MK itu memberikan peluang Edy Natar menjabat sebagai Gubri hingga Februari 2024.

Meski Putusan MK memberikan sinyal tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardani, enggan memberikan konfirmasi secara tegas terkait hal ini. Dalam menghadapi putusan MK terkait masa jabatan kepala daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan respons yang hati-hati.

"Saya belum mendapatkan arahan dari pemerintah pusat, kita tunggu saja," ujar Elly saat dikonfirmasi dikutip dari tribunpekanbaru.

Belum adanya arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjadi alasan Pemprov Riau untuk menahan diri dari memberikan pernyataan lebih lanjut.

Sebagai informasi, MK menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan tahun 2018 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. MK menggantinya dengan norma yang menyatakan kepala daerah terpilih pada 2018 yang dilantik tahun 2019 dapat menjabat selama 5 tahun, berakhir pada tahun 2024, sejalan dengan pemungutan suara serentak nasional pada Oktober 2024.

Pemohon uji materi, di antaranya Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak dan Gubernur Maluku Murad Ismail, merasa dirugikan. Serta melihat adanya ketidakpastian hukum serta ketidakadilan dalam Pasal 201 ayat (5) UU tersebut.

Pemprov Riau, bersama dengan daerah lain yang memiliki kepala daerah terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019, kini menantikan klarifikasi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait implementasi putusan MK tersebut. (*)

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kejati Riau menahan Direktur BUMDes Karya Muda Perhentian Sungkai (foto/Yuni)Rugikan Negara Rp593 Juta, Kejati Riau Tahan Direktur BUMDes di Kuansing
Pj Gubri, SF Hariyanto bakal segera kirim bantuan dari Pemprov Riau ke Sumbar (foto/Yuni)Pemprov Riau Segera Kirimkan Bantuan untuk Korban Bencana Banjir Sumbar
Syamsuar saat mengembalikan formulir penjaringan bacalon Gubri ke DPW PAN Riau, Jumat (17/5/2024) (foto:rinai/halloriau) Syamsuar Perdana Kembalikan Formulir Bacalon Gubri ke PAN
Ilustrasi lintas Padang-Solok di Sitinjau Lauik Sumbar longsor lagi (foto/tribunpadang)Longsor Kembali Terjadi di Jalan Lintas Padang-Solok, Ada Truk Nyaris Tertimbun
Korban banjir bandang di Sumbar ditemukan di Sungai Kuantan, Kuansing (foto/ultra)Pencarian Korban Banjir Bandang Sumbar Diperluas Hingga Riau, Ini Alasannya
  Penyerahan Sertifikat Halal oleh Direktur LPPOM MUI Provinsi Riau Sofia Anita kepada Founder GC Korean BBQ & Hotpot-Cols Froyo, Fanny Setiadi Faizal (foto/Yuni)Hadir di Mall Pekanbaru, GC Korean BBQ & Hotpot-Cols Froyo Sudah Bersertifikat Halal
BI dan TPID Luncurkan ANDALAS pada lahan Kelompok Tani Amara Jaya, Pekanbaru (foto/Yuni)Inovasi Stabilitas Harga dan Ketahanan Pangan, BI dan TPID Luncurkan ANDALAS
Penandatanganan MoU terkait layanan jasa perbankan antara Pemkab Inhil bersama BRK Syariah (foto/ist)Pj Bupati Inhil Tegaskan Seluruh OPD Gunakan BRK Syariah untuk Layanan Jasa Perbankan
Pemprov Riau stabilkan harga sembako (foto/int)Stabilkan Harga Sembako, Pemprov Riau Intensifkan Program Pengendalian Inflasi
Ganja seluas lima hektare di Pengunungan Tor Sihite, Madina dimusnahkan (foto/int)Terungkap Ladang Ganja 5 Hektare di Madina Sumut
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved