PEKANBARU - Dalam kasus dugaan suap oknum Caleg DPRD Riau terpilih NJ, polisi masih lakukan pendalaman, termasuk mengumpulkan keterangan saksi-sakti.
"Laporannya, ya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan kasus tersebut, kemarin," kata Ketua KPU Pekanbaru Anton Marciyanto kepada halloriau.com, Jumat (19/7/2019).
Keterangan yang dimintai penyidik Polresta Pekanbaru sebagai saksi dalam kasus itu, menurut Anton masalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KPU Kota Pekanbaru dan Ketua KPPS Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh, inisial IS dalam Pemilu April 2019 lalu.
"Selain itu, (soal) tanggung jawab KPU Kota dan siapa yang keluarkan SK Ketua PPS, semuanya sudah kita jelaskan. Terkait dugaan suap kita belum tahu mendalam," sebut Anton.
Terlepas dari kasus dugaan suap, IS sendiri, kata Anton pernah mendapatkan sanksi berat berupa sanksi tertulis yang sudah diberikan olah KPU Kota Pekanbaru pada tanggal 27 Juni lalu. Dimana Anton menyebut IS membuat keputusan rekrut KPPS tidak melibatkan anggota PPS lainnya.
"Masalah cuma rekrut anggota KPPS. Keputusan itu dibuatnya tanpa melibatkan anggota PPS lainnya. Harusnya dilibatkan, ini sudah melanggar aturan kode etik, bukan ada kaitannya masalah ini dengan dugaan suap," terang Anton.
Selain itu, kata Anton masa berlaku SK ketua KPPS dalam aturan Undang-Undang Pemilu, maksimalnya dua bulan setelah pencoblosan, yakni pada bulan Juni lalu.
Sebelumnya, pemanggilan IS yang pertama datang, namun masih mendapati kekurangan syarat utama, yakni tidak membawa Surat Keputusan (SK) untuk pemeriksaan kasus tersebut. Sejatinya pemanggilan kedua, kemarin Ketua KPPS berhalangan hadir.
Diketahui, laporan yang masih dalam kategori delik aduan, Awaluddin menyebutkan harus terlebih dahulu dilakukan penyelidikannya untuk pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sejumlah pihak terkait.
Penulis : Helmi
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :