Hari Ini, Prabowo Ajukan Gugatan Pilpres ke MK
Kamis, 23 Mei 2019 - 11:03:59 WIB
JAKARTA-Calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (23/5/2019). Semua materi gugatan tengah dipersiapkan.
"Jadi besok (hari ini) semua file sudah disediakan. Besok (hari ini) kan batas akhir. Besok (hari ini) akan dikirimkan," ujar Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/209).
Dahnil mengatakan, nantinya Rikrik Rizkiana yang juga anggota TGUPP DKI Bidang Harmonisasi Regulasi akan menjadi koordinator dari tim hukum tersebut. Sementara dalam tim itu sendiri akan ada Denny Indrayana, eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini menjabat TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi di Pemerintah Provinsi DKI Bambang Widjojanto (BW), dan Irman Putra Sidin.
"Yang jadi koordinator ada Mas Rikrik. Tapi kemudian tim hukumnya ada ada Prof Denny Indrayana, ada Bambang Widjojanto, ada Irman Putra Sidin," kata Dahnil seperti dilansir detikcom.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menuntaskan rekapitulasi nasional hasil Pemilihan Presiden 2019. Capres-cawapres nomor urut 02, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin ditetapkan menjadi pemenang Pilpres 2019. Jokowi-Ma'ruf unggul 55.50 persen, sedangkan Prabowo-Sandiaga mendapatkan 44.50 persen suara.
"Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin 85.607.362 suara. Jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno 68.650.239," ujar Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik dalam rapat pleno KPU di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (21/5) dinihari.
Hasil Pilpres itu ditetapkan dalam keputusan nomor 987. Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 34 provinsi dan 130 panitia pemilihan luar negeri (PPLN).
Jokowi meyakini hakim MK akan memutuskan perkara sengketa Pilpres 2019 sesuai fakta. "Saya meyakini bahwa hakim-hakim di MK akan memutuskan sesuai dengan fakta-fakta yang ada," katanya seperti dilansir tempo.co.
Jokowi mengatakan, ia menghargai langkah Prabowo-Sandiaga untuk membawa sengketa hasil rekapitulasi Pilpres ke MK. Menurut Jokowi, Pemilu merupakan sebuah ajang dari perjalanan negara Indonesia yang masih panjang. Negara, katanya, menyediakan ruang bagi pihak yang memiliki perselisihan atau sengketa hasil Pemilu untuk diselesaikan melalui MK. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :