Kediaman Jadi Posko Pemenangan Projo, Istri Polisi Meranti Dilaporkan ke Bawaslu
Selasa, 19 Maret 2019 - 21:17:59 WIB
SELATPANJANG - Karena kediamannya dipergunakan sebagai posko pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01, seorang istri perwira aparat Kepolisian Kepulauan Meranti dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) l Kepulauan Meranti, Selasa (19/3/2019).
Kediaman itu beralamat di Jalan Cempaka, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Rumah itu dijadikan sebagai posko pemenang Projo.
Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat yang menduga bahwa rumah terlapor dipergunakan sebagai posko pemenangan salah satu Capres dan Cawapres.
"Laporannya atas dugaan pelanggaran Pemilu. Kita sudah terima laporannya dan akan kita proses," ujarnya.
Namun, kata Syamsurizal pula pihaknya belum bisa memastikan apakah ada pelanggaran terhadap hal tersebut.
"Masih dugaan, kalau polisi jelas harus netral dalam Pemilu, tapi kalau istrinya masih tetap punya hak suara," jelasnya.
Syamsurizal juga mengungkapkan bahwa untuk itu pihaknya akan mempelajari aturan Polri terkait Bhayangkari agar tidak salah dalam melangkah.
"Akan kita coba pelajari dulu aturan yang ada di Polri, apakah Bhayangkari punya aturan dalam melakukan kampanye, kalau di undang-undang Pemilu​ itu tidak ada. Jadi ini yang harus kita pelajari dan fahami dulu," ungkapnya.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :