3.971 APK Langgar Aturan Ditindak Bawaslu Pekanbaru
Kamis, 21 Februari 2019 - 17:21:21 WIB
PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru telah menindak 3.971 alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan. Ribuan APK itu ditidak lantaran dipasang di pohon dan tiang listrik serta bilboard berbayar.
Demikian Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi saat Rapat Koordinasi Pengawasan Tahapan Pemilu Tahun 2019 dengan stakeholder, Kamis (21/2/2019).
"Ada pemasangan APK (salahi aturan) sebanyak 3.971 APK," kata Rizqi kepada wartawan.
Selain menindak APK salahi aturan, sejauh ini Bawaslu Pekanbaru banyak menemukan kampanye atau sosialisasi tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Bawaslu juga menindak dua pelanggaran pidana.
"Ada dua laporan pidana, tapi tidak diteruskan karena tidak cukup bukti. Kalau kampanye tanpa STTP ada puluhan," kata dia.
Pada Rakor ini, juga melibatkan jajaran TNI, Polri, LSM, media, organisasi kepemudaan dan kelompok masyarakat lainnya. Rizqi juga mengajak seluruh stakeholder untuk aktif mengawasi tahapan pemilu demi pemilu yang berintegritas, bermartabat, jujur dan adil.
“Kendala yang kita alami dalam pengawasan dan penindakan APK ini masih adanya pihak yang membandel ketika diturunkan. Setelah ditindak dipasangnya lagi,” jelasnya.
Meski begitu, diakuinya kondisi seperti itu sudah berkurang dari sebelumnya. Sudah banyak calon legislatif (Caleg) yang sudah sadar.
“Namun saat ini kesadaran sudah mulai muncul. Peserta pemilu sudah jarang terlihat memasang APK di pohon maupun tiang lstrik,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk sanksi yang diberikan bagi pelanggar administrasi seperti itu, hanya berbentuk teguran saja. Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU.
“Untuk itu kita ajak seluruh stakeholder untuk aktif mengawasi dan mekaporkan jika ada temuan-temuan pelanggaran,” jelasnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :