Kasus Caleg Meranti Kampanye di Sekolah Naik ke Tahap Penyidikan
Rabu, 30 Januari 2019 - 14:40:10 WIB
SELATPANJANG - Kasus Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kepulauan Meranti yang melakukan kampanye di Sekolah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti sudah memeriksa terlapor MR karena diduga melakukan kampanye di salah satu sekolah agama di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti Syamsurizal kepada wartawan, Rabu (30/1/2019) siang.
"Kemarin dengan sentra Gakkumdu sepakat untuk menaikkannya ke tahap penyidikan," ujarnya.
Hal ini dikatakannya sejalan dengan bukti dan saksi ahli yang sudah dimintai keterangan terhadap kasus tersebut. Tahap penyidikan ini tim penyidik dikatakan Syamsurizal langsung dipegang oleh Polres Kepulauan Meranti.
"Tapi sentra Gakkumdu tetap mendampingi," ujarnya.
Dikatakannya saat ini proses masih panjang, mengingat di tahap penyidikan seluruh saksi, alat bukti dan saksi ahli akan bertambah.
"Masih panjang prosesnya, banyak lagi informasi yang digali dan bukti-bukti yang mendukung penyidikan," ungkapnya.
Dikatakannya sesuai peraturan tahap penyidikan harus sudah selesai 14 hari setelah proses dimulai.
"Kalau sudah penyidikan surat pemanggilan nantinya dari kepolisian. Terhadap objeknya kita dari sentra Gakkumdu, Bawaslu dan kejaksaan tetap mendampingi," pungkasnya.
Dikatakannya saksi ahli yang didatangkan nantinya mencapai 7 orang dari sebelumnya tahap penyelidikan sebanyak 3 orang.
"Itu nantinya saksi ahli yang dihadirkan sesuai dengan kebutuhan. Sebelumnya ada 3 ahli yang menyatakan adanya pelanggaran kasus yaitu ahli bahasa dan UNRI, ahli Pidanan dari UNRI dan ahli hukum dari KPU Riau." Pungkasnya.
Ditambahkan Syamsurizal pihak kuasa hukum terlapor sempat mendatangi pihaknya.
"Kuasa hukum sempat datang ke kita, tanya perkembangan saja," ujarnya.
Sebelumnya MR diduga membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru di sekolah yang disebutkan. Salah seorang yang hadir disana akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Meranti.
"Kejadian tersebut terjadi pada 9 Januari 2019 lalu. Awalnya pelapor hanya berdiskusi saja dengan kita. Setelah memiliki potensi menjadi pelanggaran pemilu, kemudian ia lanjut melaporkannya kepada kami," kata Syamsurizal.
Syamsurizal menjelaskan MR diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam pelaksanan Pemilu peserta dan tim kampanye dilarang, menggunakan fasilitas pemerintah tempat pendidikan dan tempat ibadah. Sementara ancamannya dalam pasal 521 dengan penjara maksimal 24 bulan (2 tahun) dan denda sebesar Rp 24 juta.
"Jika terbukti bersalah selain akan dihukum pidana, juga akan secara otomatis gugur menjadi peserta Pemilu," tegas Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti tersebut.
Penulis: Ali Imroen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :