Dari 10 Nama Calon Anggota KPU Bengkalis, Subhan Tidak Teregister di PN Bengkalis
Selasa, 18 Desember 2018 - 12:47:23 WIB
BENGKALIS – Dari 10 nama calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis yang dinyatakan lolos kesehatan dan wawancara, nama Subhan Eka Putra SE tercatat tidak teregister di Kepaniteraan Hukum PN Bengkalis. Hal itu berdasarkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Panitera Jontor Sihombing SH MH.
Dalam surat tertanggal 18 Desember 2018 itu, 9 nama tercatat di PN Bengkalis mengajukan permohonan berupa surat dari Pengadilan Negeri tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Kesembilan nama tersebut masing-masing Anggi Ramadhan Siregar, Dendy Ariandi, Elimawati Safarina, Fadhillah Al Mausuly, Fakhtiar Qadri SSos, Feri Helinda SH, Indra SHI, Masdewan dan Safroni.
“Sedangkan atas nama Subhan Eka Putra SE, dari hasil pemeriksaan register kepaniteraan hukum dan aplikasi PTSP kami, tidak dijumpai identitas yang dimintakan tersebut atau tidak terdaftar di Kepaniteraan Hukum dan aplikasi PTSP kami,” demikian isi surat tersebut.
Untuk diketahui, surat keterangan ini harus dilampirkan sebagaimana tertuang dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang seleksi anggota KPU Propinsi dan kabupaten/kota berikut perubahan serta pengumuman Timsel Nomor: 03/PP.06-Pu/14/Timsel-Kab.Kota/XI/2018 tentang pendaftaran calon anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Wilayah Provinsi Riau Periode 2018- 2023.
Sebelumnya, Ketua Timsel II Dr Elfiandri MSi saat dikonfirmasi membantah ada calon yang tak lengkap adminstrasi tapi diloloskan.
“Apalagi surat keterangan dari Pengadilan itu wajib, kalau tidak ada tentu tidak lolos saat seleksi administrasi,” ujarnya seraya menambahkan kalau dirinya tidak ingat satu persatu kelengkapan administrasi para calon yang mendaftarkan diri. Namun dirinya menegaskan kalau yang sudah lolos pada tahap berikutnya berarti syarat administrasinya lengkap.
Kesalahan Fatal
Sementara Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Indra “Eet” Gunawan PhD terkejut adanya calon anggota KPU Kabupaten Bengkalis yang tak lengkap syarat administrasi bisa lolos seleksi. Itu merupakan kesalahan fatal, apalagi calon yang bersangkutan sudah mengakui.
“Dari pemberitaan yang beredar calon itu sudah mengakui. Kalau ternyata ini benar, dan tetap diloloskan, saya kira ini kesalahan yang sangat fatal,” ujar Indra Gunawan melalui hubungan ponsel, Jumat (14/12).
Untuk melahirkan komisioner KPU, khususnya KPU Kabupaten Bengkalis yang berintegritas, menurut Indra Gunawan, hendaklah tahapan-tahapan proses seleksi dilalui dengan benar. Sekecil apapun sebuah kesalahan, kalau itu melanggar ketentuan yang berlaku, maka sudah seharusnya tim seleksi (timsel) bersikap tegas.
“Sikap tegas ini adalah bentuk dari profesionalisme dan integritas dari timsel. Komisioner KPU yang bertintegritas, hanya bisa dilahirkan oleh timsel yang juga punya integritas,” ujarnya.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :