Timsel II Dinilai Tidak Profesional
Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Timbulkan Masalah
Rabu, 12 Desember 2018 - 16:43:11 WIB
BENGKALIS – Seleksi calon anggota KPU Kabupaten/Kota Wilayah II menimbulkan persoalan pasca diumumkannya calon anggota KPU yang masuk 10 besar. Munculnya persoalan diduga Tim seleksi (Timsel) II tidak bekerja secara profesional.
Tim seleksi untuk wilayah kabupaten/kota se-Provinsi Riau dibagi menjadi dua, Timsel II merupakan tim yang bertugas melakukan seleksi untuk calon anggota KPU dari Pekanbaru, Bengkalis, Pelalawan, Rokan Hulu, Dumai dan Kampar. Beberapa kejanggalan selama tahapan seleksi menimbulan masasalah dan ketidakpuasan.
Permasalahan pertama muncul saat pengumuman calon peserta yang lulus administrasi. Pada pengumuman pertama dengan Nomor : 05/PP.06-Pu/14/Timsel-II Kab/Kota/XI/2018, tidak terdapat nama Emiawati Safarina.
Namun, ketika yang bersangkutan protes, Timsel langsung mengeluarkan pengumuman perubahan dengan nomor Nomor : 07/PP.06-Pu/14/Timsel-II Kab/Kota/XI/2018 dan memasukkan nama Elmiawati Safarina.
Padahal, dalam pengumuman Timsel tentang pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten/Kota, pada huruf E angka 3 disebutkan Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Persoalan lainnya adalah saat tes wawancara pada hari Rabu (5/12/2018) pagi di Hotel Dafam Pekanbaru, untuk tiga orang peserta pertama hanya diwawancarai oleh 4 orang Timsel II dari 5 orang Timsel. Saat itu, salah seorang Timsel II, dr Taufan datang terlambat, dan baru datang ketika tes wawancara peserta keempat atas nama Mendra sedang berlangsung.
Menanggapi hal itu, Ketua Timsel II Dr Elfiandri MSi saat dikonfirmasi membantah kalau pihaknya tidak bekerja secara profesional. “Semua tahapan proses seleksi sudah kita lakukan sesuai dengan aturan yang ada,” ujarnya kepada wartawan melalui hubungan ponsel, Rabu (12/12/2018).
Terkait dengan adanya perubahan pengumuman penetapan calon anggota KPU yang lolos administrasi, Elfiandri mengatakan, sebenarnya timsel tidak perlu menyampaikan ke wartawan karena itu menyangkut persoalan teknis. Yang pasti apa persoalannya sudah disampaikan ke yang bersangkutan, apa penyebabnya tidak lulus diawal dan kenapa akhirnya diluluskan.
“Inikan alasan tehnis sebenarnya, jadi kalau seandainya ada yang merasa dirugikan dia konfirmasi aja langsung ke Timsel, boleh dia masukkan pernyataan, tanggapanlah, boleh seseorang boleh..,” ujar Elfiandri seraya menambahkan berdasarkan tanggapan tersebut maka Timsel bisa melakukan perubahan.
Menyinggung tentang ketidakhadiran salah seorang Timsel saat tes wawancara, Elfiandri mengatakan hal itu bisa saja, karena mungkin yang bersangkutan izin untuk keluar sebentar, ke kamar mandi dan tidak berpengaruh terhadap hasil wawancara. “Misalnya buang air kecil dan itu manusiawi,” ujarnya.
Wartawan lalu menanyakan anggota Timsel, dr Taufan, yang baru datang ketika tes wawancara memasuki peserta keempat. Menurut Elfiandri, sebelum tes wawancara dilakukan, Timsel menggelar rapat. Dari rapat tersebut, dari masing-masing anggota Timsel sudah menyampaikan apa-apa saja yang mau ditanyakan. Sehingga, ketika anggota Timsel tersebut belum hadir, maka pertanyaannya dilakukan oleh anggota Timsel yang hadir.
“Tidak harus lima orang hadir sekaligus,” ujar Elfiandri seraya mengatakan bahwa tahapan wawancara tidak hanya pada hari saat salah seorang anggota Timsel tidak hadir, melainkan rangkaian dari awal sampai selesai. “Dari tanggal 3 sampai 7 (Desember,red),” ujarnya lagi.
Penulis : Zulkarnaen
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :