Bila Hasil Quick Count Benar, 2 Daerah Ini Akan Dipimpin Tersangka Korupsi
Sabtu, 30 Juni 2018 - 11:20:13 WIB
JAKARTA – Hiruk pikuk Pilkada 2018 sudah mulai mereda setelah Rabu, 27 Juni 2018 lalu sebanyak 171 daerah yang terdiri dari 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten sudah menggelar pemungutan suara. Tak lama berselang, lembaga survey langsung merilis beragam hasil penghitungan cepat dari pesta demokrasi tersebut.
Dari hasil quick count terlihat fenomena mengejutkan, dimana ada dua daerah yang akan dipimpin oleh tersangka kasus koruptor, yaitu Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Tulungagung.
1. Maluku Utara
Berdasarkan pengumpulan formulir C1 di Pilgub Maluku Utara yang telah masuk mencapai 99,11 persen atau 2.118 dari total 2.137 TPS yang ada.
Hasilnya pasangan Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar unggul dengan perolehan 174.889 suara atau 31,82 persen.
Diberitakan okezone.com, pasangan ini unggul sangat tipis dari pesaingnya yakni Abdul Gani Kasuba-M Yasin yang memperoleh 167.009 suara atau 30,40 persen. Selisihnya hanya 7.880 suara.
Pertengahan Maret lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai salah satu tersangka kasus korupsi terkait pembebasan lahan Bandara Bobong pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Ahmad Hidayat Mus adalah Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
2. Kabupaten Tulungagung
Hasil hitung cepat pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Tulungagung 2018 untuk sementara menempatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Syahri Mulyo – Marwoto Bhirowo unggul atas lawannya paslon nomor 1 Margiono – Eko Prisdianto.
Berdasarkan data hasil quick count yang dirilis Tulungagung Instute, paslon yang diusung PDI Perjuangan ini unggul 59,97 persen atas lawannya Margiono – Eko Prisdianto yang diusung 9 partai politik yakni PKB, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Hanura, PAN, PKS, PPP dan PBB, dengan perolehan 40,03 persen suara.
Syahri Mulyo harus mendekam di jeruji besi pasca tertangkap oleh KPK dalam pengembangan kasus suap yang menyeret Kepala Dinas (Kadis) PU, Bina Marga, dan Cipta Karya Pemkab Tulungagung, Sutrisno dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu 6 Juni 2018 di Pendopo Pemkab Tulungagung.
Syahri Mulyo telah dinyatakan bersalah dalam sejumlah suap di beberapa proyek yang dikerjakan Dinas PU. Ia pun harus ditahan komisi antirasuah bersama Wali Kota nonaktif Blitar Samanhudi Anwar yang juga ditangkap tak begitu lama dengan penangkapan Sutrisno, selaku Kadis PU. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :