SELATPANJANG - Untuk memastikan Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) di Kepulauan Meranti berjalan sukses, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti melakukan rapat koordinasi bersama Forkompinda, KPU, dan Panwaslu.
Hadir dalam kegiatan itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Drs H Said Hasyim, Ketua DPRD Meranti H. Fauzi Hasan, Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo SH, Kapolres Meranti AKBP La Ode Proyek, Danramil Tebing Tinggi, Mayor Bismi Tambunan, Ketua KPU Meranti, Abu Hamid, Ketua Panwaslu Meranti, Syamsurizal, para camat dan kepala desa se Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam keterangannya, Wakil Bupati Kepulauan Meranti mengintruksikan kepada seluruh aparatur khususnya kepala desa, lurah dan camat untuk memastikan prosesi pelaksanaan Pilkada di wilayahnya berjalan aman dan lancar mulai dari jumlah masyarakat yang terdaftar di DPT, pendistribusian surat suara dari KPU ke Kecamatan dan Desa, pemilihan di TPS, hingga pengiriman kembali surat suara hasil pemilihan ke KPU.
Untuk itu ia berharap seluruh aparatur Pemerintahan yang terlibat serta panitia penyelenggara mengetahui benar tugas dan fungsinya, tujuannya agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya saat proses pemilihan berlangsung di TPS yang sangat berpotensi menimbulkan kerusuhan.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Meranti AKB. La Ode Proyek, selaku pihak yang bertanggungjawab dalam hal pengamanan, dia meminta kepada pihak terkait untuk mensukseskan Pilkada serentak Pilgubri 2018 yang nota bene merupakan agenda nasional, jika tidak ingin Kepulauan Meranti menjadi sorotan nasional saat terjadi kerawanan Kamtibmas.
Ia juga meminta jika terbentur masalah segera melakukan koordinasi kepada KPU dan Panwaslu.
"Jangan sampai terjadi kendala dilapangan, jika ada masalah segera konsultasi ke KPU dan Panwaslu," ujar Kapolres.
Penyelenggara Pilkada diharapkan mengerti dengan tugas dan fungsinya sehingga ketika masyarakat membutuhkan informasi dapat menjelaskannya secara jelas terutama untuk masyarakat yang tinggal di pelosok.
Sementera itu Ketua KPU Meranti Abdul Hamid menjelaskan setiap masyarakat yang tidak mengantongi surat undangan masih dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS dengan syarat terdaftar di DPT.
"Jika sudah terdaftar di DPT tapi tidak membawa C6 atau mengantongi surat undangan masih bisa memilih dengan cara menunjukan KTP-E, SIM, Pasport, KK,sebagai identitas mutlak melaksanakan hak pilih, kecuali tidak terdaftar di DPT dan tidak membawa surat keterangan maka yang bersangkutan otomatis tidak bisa memilih," jelas Hamid.
Penulis: Ali Imroen
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :