Haramkan Politik Uang, Yasrif: Memberi dan Menerima Masuk Neraka
Sabtu, 19 Mei 2018 - 15:41:59 WIB
PEKANBARU - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru menegaskan soal larangan politik uang. Bahkan, melalui sosialisasi dengan memasang spanduk, Panwaslu mengharamkan praktek politik uang.
Komisioner Panwaslu Kota Pekanbaru, Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Yasrif Yakub Tambusai menegaskan praktek politik uang merupakan perbuatan melawan hukum. Permainan politik uang ini juga dapat menciderai pesta demokrasi di Riau.
"Masyarakat diminta tidak menerima politik uang karena adanya perbuatan penyuap dan dosa," kata Yasrif di sela-sela pemasangan Spanduk dari Bawaslu Riau tentang sosialisasi "Politik Uang Hukum Haram" di dinding Masjid Islamic Centre Nurul Jannah jalan Cipta Karya Kecamatan Tampan Pekanbaru, Sabtu (19/5/2018).
Panwaslu menegaskan Pilkada lima tahunan itu harus jauh dari perbuatan kecurangan, termasuk politik uang untuk mendukung salah satu pasangan tertentu.
"Bagaimana pemimpin membangun bangsa ini jika mereka melakukan politik uang. Politik uang benar-benar merusak bangsa sehingga para pemberi dan penerima sama-sama masuk neraka," kata dia.
Dia juga meminta warga agar menghindari SARA dan kampanye hitam yang bisa menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. Menurut dia, perbuatan politik uang karena menurut ajaran Islam diharamkan, sebagaimana Rasulullah SAW telah bersabda yakni yang menyuap dan yang disuap masuk neraka (HR. muslim).
Lalu, Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, jelas menegaskan sanksi kepada pelaku politik uang berupa penjara selama 36 bulan dan denda minimal Rp 200 juta.
"Larangan penerima politik uang itu harus diketahui masyarakat luas, jangan sampai ada yang berurusan dengan hukum karena diimingi sejumlah uang yang tidak seberapa itu," imbuhnya.
Penulis: Delvi Adri
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :