www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Daftar Paket Smartfren Harian hingga Bulanan Mei 2024
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terhitung Sejak Penetapan, Paslon Pilgubri 2018 harus Turunkan APK yang Terpasang
Selasa, 13 Februari 2018 - 15:26:22 WIB

PEKANBARU - Terhitung sejak ditetapkan sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau 2018, maka masing-masing Paslon diminta segera menurunkan alat peraga kampaye yang sudah terpasang di beberapa titik di Kabupaten/Kota di Riau.

Pasalnya media sosialisasi yang digunakan oleh Paslon seperti spanduk, baliho dan lainnya yang sudah terpasang saat ini tidak memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada di KPU. Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pasal 67 ayat 1 dimana disebutkan bahwa, alat peraga yang sudah terpasang sebelum penetapan diwajibkan kepada Paslon untuk menurunkan APK.

"Untuk APK yang dikeluarkan KPU berdasarkan kesepakatan kita kemaren maka, 100 persen oleh KPU dan 150 persen atau lebih boleh dikeluarkan atau dicetak oleh pasangan calon. Tetapi dengan ketentuan desain ukuran harus dikoreksi terlebih dahulu oleh KPU sehingga tidak melanggar peraturan KPU tentang kampanye," ungkap Ketua KPU Riau, Nurhamin, Selasa (13/2/2018).

Terkait media sosialisasi Paslon yang saat ini sudah terpasang di beberapa titik, Nurhamin meminta segera diturunkan.

"Alat peraga kampanye apapun namanya harus melalui proses yang dikeluarkan oleh KPU, dan bahwasanya yang sekarang ini hanya sosialisasi dan jelang besok itu harus dibersihkan oleh tim Paslon. Kalau tidak, tentunya Bawaslu bersama Satpol PP yang akan melakukan pembersihan," tegasnya.

Hal tersebut juga ditambahkan oleh Rusidi Rusdan Ketua Bawaslu Riau.

"Untuk baliho yang terpasang hari ini secepatnya kita akan koordinasi dengan Satpol PP. Karena sebetulnya menurut peraturan KPU nomor 4 tahun 2017 pada pasal 67 ayat 1 disebutkan bahwa alat peraga yang sudah terpasang sebelum penetapan itu kewajiban Paslon untuk segera membuka APK yang terpasang. Karena APK yang dipasang harus APK yang memenuhi syarat seperti desain ukuran dan jumlahnya, untu bataa waktu sebenarnya 1 kali 24 jam, namun sebelum itu kita dengan para tim Paslon kalau tidak diturunkan maka akan dikoordinasi dengan Satpol PP," tutupnya.

Penulis : Mimi Purwanti
Editor : Yusni Fatimah

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Smartfren.Daftar Paket Smartfren Harian hingga Bulanan Mei 2024
ilustrasi.Buat Konten Kritik Kebijakan Uang Kuliah, Mahasiswa Unri Dipolisikan Rektor
Masyarakat dilarang membuang sampah sembarangan dan kini sudah ada layanan jemput sampah ke rumahDinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Luncurkan Layanan Jemput Sampah di Setiap Rumah
Kadistankan Kota Pekanbaru, Muhammad Firdaus.(foto: pgi)Hewan Kurban di Pekanbaru Jalani Pemeriksaan Kesehatan Jelang Idul Adha
Presiden Direktur & CEO PT XL Axiata Tbk, Dian Siswarini bersama para delegasi Indonesia di Sidang CSW ke-68 PBB.(foto: istimewa)Indonesia Perjuangkan Pemberdayaan Perempuan dan Pengentasan Kemiskinan di Sidang CSW ke-68 PBB
  MotoGPPrancis 2024.Jadwal MotoGP Prancis 2024 Akhir Pekan Ini, Jangan Sampai Kelewatan
PSG Vs Dortmund.PSG Vs Dortmund: Mats Hummels Cs Menang 1-0, ke Final Liga Champions!
Pebalap Repsol Honda, Joan Mir.(foto: int)Terpuruk di MotoGP 2024, Honda Terus Berjuang Tanpa Marquez
Rektor Unilak, Junaidi.(foto: mcr)769 Mahasiswa Unilak Diwisuda, Ini Pesan Rektor
Suhartono saat mengembalikan formulir pendaftaran Bacalon Bupati Siak 2024 ke PPP Siak.(foto: diana/halloriau.com)Suhartono Mantap Maju Lawan Incumbent dan Calon Bupati Lainnya di Pilkada Siak 2024
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved