PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah, baik gubernur, bupati dan wali kota untuk menerbitkan aturan pendidikan antikorupsi semua jenjang pendidikan.
Sebagai daerah yang menjadi sorotan KPK dan selalu mendapatkan pendampingan untuk koordinasi supervisi dan pencegahan, Riau juga sudah mulai merancang pendidikan antikorupsi masuk dalam pendidikan.
Saat ini Pemerintah Provinsi Riau sedang menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) pendidikan antikorupsi tersebut.
Sehingga kedepannya pelajar di Riau akan mendapatkan pelajaran yang berisikan pendidikan antikorupsi.
"Untuk kita di Riau, Pergub sedang kita persiapkan. Kalau sudah siap nanti Pergubnya kami tandatangan. Mungkin dalam waktu tidak begitu lama sudah selesai," ujar Gubernur Riau Syamsuar, awal pekan lalu.
Mantan Bupati Siak ini mengatakan, Pemprov Riau akan mendukung arahan KPK untuk menerbitkan aturan pendidikan antikorupsi itu.
Sebab menurutnya pendidikan antikorupsi ini bagian pembelajaran bagi anak-anak.
"Aku kita sejak dini sudah diberitahu bahwa korupsi ini merugikan negara. Dan ini sudah merupakan kewajiban semua bupati dan wali kota juga, karena ini bukan hanya untuk gubernur," jelas Syamsuar, dikutip tribun.
Saat dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto mengatakan saat ini draft Pergub Pendidikan Antikorupsi ini sudah berada di Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau.
"Pergub sedang diharmonisasi di kementerian terkait. Kita berharap minggu ini sudah keluar, karena sudah lama Pergub itu kita usulkan. Kalau sudah harmonisasi, nanti kita bawa ke pak Gubernur untuk diteken," ujar Rudyanto.
Dia mengatakan, pendidikan antikorupsi ini sudah lama dibahas Pemprov Riau bersama KPK.
Bahkan sudah ada guru yang diberikan pelatihan terkait pendidikan antikorupsi itu.
"Gurunya juga sudah kita beri pelatihan, dan mereka ini nanti akan disebar di kabupaten dan kota untuk melatih guru-guru lainnya. Ada 30 guru yang sudah dilatih, dan diberikan bukunya oleh KPK," kata Rudyanto.
Dia juga menambahkan pendidikan antikorupsi ini bukan merupakan mata pelajaran tersendiri.
Melainkan materi diseleksi dan dimasukan di pelajaran tertentu. Misalnya Pendidikan Kewarganegaraan (PKn).
"Dia bukan mata pelajaran, melainkan dimasukkan pada mata pelajaran lain yang berhubungan dengan integritas misalnya. Nanti akan diterapkan semuanya di seluruh kabupaten dan kota di Riau,"ujar Rudyanto. (*)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :