www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Antisipasi Truk Berburu Solar Bersubsidi, Andi Rachman Dorong Asosiasi Transportasi Negoisasi Ulang dengan Industri
Jumat, 11 Maret 2022 - 12:05:25 WIB

PEKANBARU - Anggota Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia Arsyadjuliandi Rachman mengimbau kepada asosiasi-asosiasi perusahaan truk angkutan untuk melakukan negosiasi ulang dengan industri penggunanya di Riau.

Imbauan ini disampaikan sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya penyaluran solar bersubdisi tidak tepat sasaran. Selama ini, diduga truk besar yang beroperasi di Riau banyak menikmati solar bersubsidi.

Padahal sesuai dengan aturan pemerintah, truk roda enam dan lebih tidak lagi boleh mengisi solar bersubsidi.

Faktanya, memang ribuan truk besar beroperasi di Riau sebagai mitra dari industri besar. Mulai dari kehutanan, perkebunan, pertambangan serta minyak dan gas. Serta industri besar lainnya seperti semen, besi, pabrik pabrik. Juga transportasi industri lainnya.

Sementara nilai kontrak pengangkutan mereka diyakini masih menggunakan ongkos BBM bersubsidi. Sehingga di lapangan truk besar berburu solar bersubsidi di SPBU karena harganya jauh lebih murah.

"Kita coba tawarkan solusi jalan keluar dari hulu agar solar bersubsidi ini tepat sasaran. Kalau harga kontrak angkutan dengan industri industri itu sudah menggunakan komponen biaya BBM industri, saya pikir, bisa meminimalisir penggunaan solar bersubsidi," lanjut anggota Komisi II DPR RI ini.

Apalagi, tambah Gubernur Riau 2016-2018 ini, harga komoditi industri besar di Riau sedang sangat bagus. Jadi, memungkinan untuk negosiasi ulang harga angkutan yang tidak menyedot BBM jenis solar bersubsidi. Karena memang, hampir 60 persen biaya jasa angkutan untuk BBM.

Kalau asosiasi tidak bisa bernegosiasi dengan industri tadi, bisa minta pemerintah untuk memediasi. Karena memang tujuannya agar solar bersubsidi bisa dipakai oleh masyarakat umum yang lebih berhak.

Walaupun, diakuinya tidak akan menghilangkan 100 persen penggunaan solar bersubsidi oleh truk yang tidak berhak. Makanya kemudian diikuti dengan pengawasan yang diperketat.

"Untuk itu, kita harus ikut mengawasi kalau kendaraan kendaraan industri tadi tidak boleh menikmati solar bersubsidi. Ini harus diawasi bersama," ujarnya.

Andi Rachman juga minta Hiswana Migas segera mensosialisasikan berbagai peraturan terkait pembatasan penjualan solar bersubsidi kepada anggotanya pengusaha SPBU. Dengan aturan yang jelas, tidak ada lagi gesekan di lapangan.

Harus ada koordinasi yang baik antara Hiswana, Pertamina dan Pemerintah kabupaten kota sehingga penjualan solar bersubsidi tepat sasaran. Tidak dinikmati oleh kendaraan yang tidak semestinya mendapat solar bersubsidi.

Sementara itu, Tuah Laksamana Negara, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Swasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Riau mengatakan pihaknya akan kembali mengingatkan seluruh pengusaha SPBU terkait Surat Edaran Gubernur No 272/SE/DESDM/2021 14 Desember 2021 tentang Pengendalian Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Riau.

"Kita akan sosialisasikan surat edaran gubernur yang terbaru ini ke seluruh anggota Hiswana yang pengusaha SPBU," ujarnya.

Dengan surat edaran ini, diharapkan solar bersubsidi lebih tepat sasaran lagi peruntukannya. Surat edaran ini sebagai pegangan bagi petugas SPBU di lapangan untuk menghindari gesekan dengan konsumen yang tidak berhak.

Adapun dalam surat edaran tersebut disebutkan sejumlah aturan terkait penyediaan, pendistnbusian dan harga jual eceran BBM mengacu kepada kuota Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Jenis Minyak Solar Bersubsidi di Provinsi Riau.

Maka perlu dilakukan pengendalian pendistnbusian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi di penyalur SPBU agar tepat sasaran dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi dan kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, TNI/Polri dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

2. Kendaraan yang digunakan untuk mengangkut hasil perkebunan, kehutanan dan pertambangan termasuk dan tidak terbatas pada angkutan CPO, angkutan kayu. angkutan tambang batuan dan batu bara, angkutan mixer semen baik keadaan bermuatan atau kosong dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi.

3. Untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian transportasi air dan pelayanan umum dilarang menggunakan JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi tanpa

melampirkan surat Rekomendasi dari instansi/dinas yang berwenang

4. Pembelian dengan menggunakan jeriken atau sejenisnya dilarang, kecuali untuk keperluan usaha sebagaimana dimaksud pada point 3 dengan syarat melampirkan surat rekomendasi dan instansi/ dinas yang berwenang.

5. Penerbitan surat rekomendasi yang dimaksud pada poin 3 dan 4 mengacu kepada Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

6. Batas pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi sebagai berikut:
a. Kendaraan pribadi roda 4 (empat) paling banyak 40 liter/hari/kendaraan
b. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 4 (empat) paling banyak 60 liter/hari/kendaraan
c. Kendaraan umum angkutan orang atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 100 liter/hari/kendaraan.

7. PT Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas wajib menyediakan Jenis Minyak Solar non Subsidi dalam jumlah yang cukup di setiap penyalur SPBU untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan menganlisipasi antrian.

8. Untuk terlaksananya surat edaran ini pemerintah Provinsi Riau, pemerintah kabupaten/ kota se-Provinsi Riau, instansi/ dinas pemberi surat rekomendasi pembelian JBT Jenis Minyak Solar Bersubsidi, PT. Pertamina Patra Niaga, dan Hiswana Migas Wilayah Riau diminta melaksanakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan, dan penertiban bersama pihak kepolisian setempat.

9. Badan usaha dan/ atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai dengan 8 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Pada saat surat edaran ini diterbitkan, maka Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 199/SE/2019 tentang Himbauan Sosialisasi dan Pembatasan Penggunaan Jenis BBM Tertentu Serta Jenis BBM Khusus Penugasan Sesuai Peruntukan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Hewan kurban.(ilustrasi/int)Iduladha 1445 H, Kebutuhan Hewan Kurban di Pekanbaru Meningkat 2,5 Persen
Pengganti Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun.(ilustrasi/int)Pekanbaru Menanti Sosok Pj Walikota Baru: Muflihun, Indra Pomi atau Hambali Nanda?
Pj Bupati Kampar, Hambali.(foto: mcr)PLTA Buka Pintu Air 1,5 Meter, Pj Bupati Kampar Imbau Warga Waspada Banjir
Direksi BRK Syariah bersama mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal dalam kegiatan Majelis Silaturahmi Gubri di Jakarta.(foto: istimewa)BRK Syariah Tingkatkan Eksistensi di Jakarta dalam Jemputan Majelis Silaturahmi Gubri
acara Rembuk Nasional Perkebunan Sawit yang diselenggarakan PWNU Riau di Pekanbaru (foto/int)Pemprov Riau Tingkatkan Pengelolaan Kelapa Sawit Berkelanjutan
  Razia truk ODOL di Jalan Riau Ujung.(foto: tribunpekanbaru.com)Melintas di Jalan Riau Ujung Pekanbaru, 40 Truk ODOL Terjaring Razia
Maverick Vinales.(foto: int)Maverick Vinales Terpikat Gaji Besar Honda, Aprilia di Ujung Tanduk
Pj Gubri, SF Hariyanto dalam kegiatan silaturahmi bersama PMRJ.(foto: sri/halloriau.com)Dihadiri Cagubri, Pj Gubri Sebut Pembangunan Infrastruktur Bukan Omong-omong
Unisi pindahkan biaya pendidikan mahasiswa dan penerimaan pembayaran ke BRK Syariah (foto/ist)Unisi Pilih BRK Syariah untuk Transaksi Biaya Pendidikan Mahasiswa dan Penerimaan Pembayaran
Syamsuar (foto:ist)Syamsuar Siap Relakan Kursi DPR RI
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas CJH Riau
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved