PEKANBARU - Belum genap sebulan dilantik menjadi Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid memperlihatkan gelagat yang kurang bersahabat dengan awak media. Saat sejumlah wartawan ingin mewawancarainya di depan pintu masuk lobi kantor Gubernur Riau, Yan Prana memilih menolak untuk diwawancarai.
Saat itu Yan Prana baru saja tiba di Kantor Gubernur Riau. Ia kemudian keluar dari dalam mobil dinasnya, sedan hitam dengan nomor polisi BM 7. Saat sejumlah awak media mendekatinya untuk melakukan wawancara, Yan Prana tidak bersedia meladeni wartawan. Ia pun terus berjalan masuk ke lobi kantor Gubernur Riau.
Meski baru menjabat selama lebih kurang 11 hari sebagai Sekdaprov Riau, mantan Kepala Badan Keuangan Daerah Siak ini mengaku sibuk dan sedang pusing.
"Nanti ya, saya sibuk, sedang pusing," kata Yan Prana sambil terus berjalan masuk ke Kantor Gubernur Riau dan meninggalkan awak yang sudah lama menunggunya di depan pintu masuk lobi kantor Gubernur Riau.
Seperti diketahui, Yan Prana Jaya dilantik menjadi Sekdaprov Riau di Gedung Daerah, Jumat (22/11/2019) lalu. Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengungkapkan, dengan dilantiknya Sekdaprov Riau defenitif ini, maka tugas sudah menanti didepan mata. Salah satu pekerjaan rumah yang harus segera digesa adalah terkait pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau 2020.
"RAPBD 2020 harus digesa, karena waktu kita tidak banyak lagi, hanya tinggal beberapa hari lagi, 30 November itu sudah harus selesai," kata Syamsuar
Sebab, sesuai arahan presiden, kata Syamsyar, seluruh OPD baik di lingkungan Pemprov Riau maupun kabupaten kota di Riau sudah harus mulai melakukan tender di Januari 2019.
"Semua kegiatan mulai Januari harus mulai ditender, sehingga masyarakat bisa menikmati kue pembangunan di Riau," katanya.
Pelantikan disaksikan oleh ratusan udangan yang memadati ruang pelantikan. Mulai dari kepala daerah kabupaten kota se Provinsi Riau, Forkopimda, tokoh masyarakat hingga rektor perguruan tinggi serta pimpinan BUMD di Riau.
Dengan dilantiknya Yan Prana sebagai Sekdaprov Riau, maka kekosongan jabatan Sekdaprov Riau yang sudah berlangsung selama lebih kurang 3,5 bulan ini sudah diisi dengan pejabat defenitif. Yan Prana Jaya ditunjuk menggantikan Ahmad Hijazi.
Selama lebih kurang 3,5 bulan jabatan Sekdaprov Riau diisi dengan oleh Penjabat (PJ) yakni Ahmad Syah Harrofie. Setelah tiga bulan berjalan, SK PJ Sekdaprov Riau pun berakhir. Pemprov Riau kembali memperpanjang Ahmad Syah Harrofie sebagai Plh, Jumat (15/11/2019) lalu.
Seharusnya Plh Sekdaprov Riau habis pada tanggal 5 Desember mendatang. Namun sebelum SK Plh Sekdaprov Riau berakhir, Presiden Jokowi sudah menetapkan satu dari tiga nama sebagai Sekdaprov Riau.
Penunjukan Yan Prana Jaya sebagai Sekdaprov Riau dibuktikan dengan SK dari presiden nomor Kepres 153/TPA/2019 yang sudah diteken oleh presiden sejak 14 November lalu. Namun SK presiden tersebut baru diterima Pemprov Riau Rabu (20/11/2019).
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah juga ditandai dengan pembacaan pakta integritas yang langsung dibacakan oleh Sekda defenitif, Yan Prana. Setidaknya ada 11 poin yang ada dalam pakta integritas tersebut. Sebagian besar isi dari pakta integritas itu adalah soal komitmen Sekdaprov Riau untuk tidak melakukan tindakan korupsi, kolusi dan nipotisme atau KKN.
"Saya siap untuk melaksanakan pelayanan prima dan menghindari pungutan yang menjurus ke tindakan korupsi dan kolusi serta nepotisme," katanya.
Yan Prana pun mengaku siap untuk dicopot dari jabatanya sebagai Sekdaprov Riau jika dalam waktu 18 bulan tidak menunjukkan kinerja yang baik.
"Apalabila saya tidak menjalankan tugas sesuai fakta integritas ini, saya siap menerima risiko, untuk dicopot dan diganti," ungkapnya.
Penulis : Rivo Wijaya
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :