Pengelolaan PI harus Ada Koordinasi Antar Pemerintah Daerah di Riau
Senin, 25 November 2019 - 12:31:51 WIB
PEKANBARU - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau menggelar Forum Group Discussion (FGD) dalam rangka peran pemerintah daerah dan BUMD dalam pengelolaan Participacing Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja (WK) Migas di Provinsi Riau, Senin (25/11/2019) siang di Hotel Pangeran.
"Sesuai dengan pasal 34 dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2004 tentang undang-undang hulu Migas dan gas bumi, mengamanatkan bahwa kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada BUMD," kata Kepala ESDM Provinsi Riau, Indra Agus Lukman dalam sambutannya.
Lanjutnya, pada pasal 34 ini, diikutsertakan BUMD dalam pengelolaan PI 10 persen, harus disertai oleh penyertaan modal 10 persen kepada K3S pengelola wilayah kerja Migas. Katanya lagi, PI ini bukanlah barang baru, karena PI sudah dimulai sejak tahun 2004.
"Beberapa daerah yang telah melaksanakan PI berdasarkan undang-undang ini diantaranya adalah Jawa Timur, Jawa Barat, serta Sumatera Selatan. Sumatera Selatan mempunyai kelebihan, mereka melaksanakan tanpa penyertaan modal tetapi mendapatkan bagian 5 persen dan ini yang semestinya dapat kita contoh," terangnya.
Katanya lagi, kalau dicermati, dalam Permen nomor 36 tahun 2017 tentang PI ini, tidak ada dijelaskan secara rinci pembagian. Dimana yang dinyatakan pembagiannya hanya kepada satu kabupaten 50 persen dan provinsinya juga 50 persen.
"Ketika masuknya lebih dari 50 persen, maka kembali lagi pada kesepakatan antar daerah dengan provinsi, "sebutnya.
Meskipun peranannya ada pada pemerintah provinsi untuk membagi, tetapi tidak demikian dengan Gubri Syamsuar. "Gubri mengaharapkan adanya permusyawaratan antar pemerintah daerah dengan pemprov dalam menentukan pembagiannya," tuturnya.
Penulis : Rivo Jaya
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :