KPK Larang PNS Terima Parsel dan Gunakan Fasilitas Dinas untuk Mudik, Wagubri: Kita Laksanakan
Jumat, 10 Mei 2019 - 20:25:07 WIB
PEKANBARU - Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution mengimbau kepada pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk tidak menerima gratifikasi setiap tahun menjelang lebaran Idul Fitri.
Keputusan ini dikarenakan setiap tahun jelang lebaran, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selalu mengeluarkan imbauan agar pegawai pemerintah tidak boleh menerima parsel.
''Kalau soal itu (imbauan) saya belum tahu. Tapi kalau memang ada, harus kita laksanakan," sebut Edy, di Pekanbaru Jumat (10/5/2019) .
Dimana, imbauan tersebut sudah tertuang di dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bahwa penerimaan gratifikasi oleh Pegawai Negeri yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya adalah dilarang, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Dimana dikatakan ketua KPK RI Agus Raharjo apabila pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam keadaan terpaksa menerima gratifikasi, maka wajib dalam waktu 30 hari kerja sejak menerima, datang melapor ke KPK.
Selain parsel, melarang juga permintaan dana, sumbangan atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR). Sebab, THR tersebut dapat berpotensi menyalahgunakan wewenang yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
"Apabila para pejabat negara mendapatkan bungkusan parsel makanan, maka dapat langsung disumbangkan ke pantai asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang lebih membutuhkan. Lalu pimpinan instansi atau lembaga pemerintah dan pegawai agar tidak gunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik," ujarnya.
Penulis : Helmi
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :