www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


BPKAD Pelalawan Belum Tetapkan Peruntukan 32 Unit Mobdin Eks Dewan
Kamis, 28 Desember 2017 - 15:07:56 WIB

PELALAWAN – Saat ini, ada 32 unit kendaraan roda empat merk Nissan X-Trail eks anggota DPRD Pelalawan parkir di area kantor Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan. Tak dipergunakannya mobil eks anggota dewan itu menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dimana sebagai pengganti mobdin yakni tunjangan transportasi.

Kepala BPKAD Pelalawan, Devitson SH pada media ini, Kamis (28/12/2017) mengatakan bahwa perubahan- perubahan peruntukan aset di SKPD membutuhkan waktu dan proses.

"Yang jelas, 32 unit eks mobdin dewan ini adalah aset milik Pemkab Pelalawan. Hanya saja saat ini masih di bawah naungan dari Setwan dan tahun depan yakni 2018 akan diserahkan ke BPKAD. Baru nanti kita akan koordinasikan dengan pimpinan dan menunggu instruksi pimpinan untuk peruntukannya," terang Devitson.

Saat ditanyakan apakah mobil – mobil eks dewan tersebut dapat dijadikan mobil sewa atau rental, Devitson menjawab bisa karena dasar hukumnya sudah ada. Dikatakannya, pada Permendagri Nomor 19 tahun 2016 (tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah) ada aturannya tentang barang milik daerah. Karena usianya belum 7 tahun, bisa sistem sewa. Apalagi mobil eks dewan inikan baru 2 tahun usianya dimana pengadaannya pada tahun 2015 lalu.

"Jika akan disewakan atau dirental akan menambah kas daerah. Sistem kerjasamanya dengan pihak ke tiga, bekerja sama dengan dunia usaha untuk pemanfaatan aset. Banyak pengusaha-pengusaha rental maupun pengusaha yang bergerak di aplikasi transportasi online yang butuh kendaraan," ujarnya.

Namun demikian, sambungnya, semuanya tergantung instruksi pimpinan. Jelasnya butuh waktu 5 tahun ke depan agar mobil ini bisa dilakukan lelang dan berusia 7 tahun sebagai syarat aset bisa dilelang sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.

Ditanya soal jadwal lelang kendaraan eks dewan itu, Devitson menerangkan bahwa sampai saat  ini Pemkab Pelalawan belum  mendapat jadwal lelang terbuka kendaraan dinas dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Dipastikan lelang kendaraan dinas Pemkab Pelalawan kemungkinan akan dijadwalkan pada tahun 2018 mendatang.

"Dari informasi pihak KPKNL jadwal pada akhir tahun 2017 sangat padat, hingga jadwal untuk Pemkab Pelalawan belum dapat dijadwalkan. Saat ini, kendaraan dinas milik Pemkab Pelalawan yang sudah memenuhi syarat untuk dilelang berjumlah 26 unit kendaraan yang terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 6 unit dan roda empat sebanyak 20 unit," paparnya.

Dikatakannya, salah satu syarat aset dapat dilelang yakni berusia 7 tahun ke atas sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016. Aset dapat dilelang jika sudah mengalami rusak berat dan tidak bisa lagi dimanfaatkan.

"Jadi sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016, sekarang syarat lelang itu aset sudah berusia 7 tahun ke atas bukan usia 5 tahun ke atas. Tentu jika lelang dapat dijadwalkan pada tahun 2018 mendatang akan ada penambahan aset kendaraan yang akan dilelang,” tukasnya.

Penulis : Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Kadisdik Pekanbaru, Abdul Jamal.(foto: int)PPDB SMPN Pekanbaru 2024 Dimulai 15 Juli, Ini Kata Kadisdik
LLDIKTI Wilayah XVII sosialisasi KIP-K di UIR.(foto: mcr)Sosialisasi KIP-K di UIR, LLDIKTI Wilayah XVII: Peran Yayasan dan PT Penting untuk Sukseskan Program
Sekdako Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.(foto: int)Ikuti MTQ ke-42 Riau, Besok Kafilah Pekanbaru Berangkat ke Dumai
Macet di Jalan Sudirman Pekanbaru.(foto: sri/halloriau.com)Pengendara di Pekanbaru Keluhkan Pak Ogah, Sembarangan Beri Jalan untuk yang Beri Uang
Irvan Herman saat bersama Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (foto/ist)Irvan Herman Masuk Kandidat Potensial Calon Walikota Pekanbaru, Komunikasi Politik Mulai Dijalankan
  Service AHASS siaga untuk pemudik.(foto: istimewa)AHASS Siaga Bantu Pemudik Servis Motor Honda
NETA V.(foto: istimewa)Makin Populer, Ini 5 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Beli Mobil Listrik
Pj Gubernur Riau, SF Hariyanto bersama Menhub RI.(foto: sri/halloriau.com)Dukung Gebyar BBI/BBWI, Menhub Beri Bantuan 'By The Service' ke Pemprov Riau
Salah satu baliho sosialisasi Abdul Wahid sebagai bakal calon gubernur Riau (foto:rinai/halloriau) Lebih Baik Kembali ke DPR RI Daripada Jadi Wakil, PKB Pastikan Abdul Wahid Bacalon Gubri
Pj Gubri, SF Hariyanto dijadwalkan buka MTQ Tingkat Provinsi di Dumai (foto/int)Lusa, Pj Gubernur Riau Buka MTQ ke-42 Tingkat Provinsi di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved