Perusahaan di Pelalawan Diminta Komitmen Atasi Karhutla
Selasa, 07 Februari 2017 - 11:55:18 WIB
PELALAWAN - Perusahaan beroperasi di Kabupaten Pelalawan diminta komitmen dalam mengatasi masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Salah satunya, dengan mengintegritaskan didalam dokumen lingkungan perusahaanya sistem pengelolaan dan penanggulangan dan penanganan karhutla disekitar perusahaannya.
"Kita minta seluruh perusahaan di Pelalawan, terutama perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan dan kehutanan, agar dapat menjalankan komitmen dalam mengatasi masalah karhutla. Salah satunya dengan mengintegritaskan didalam dokumen lingkungan perusahaanya sistem pengelolaan dan penanggulangan penanganan karhutla disekitar perusahaannya," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pelalawan, Syamsul Anwar, didampingi Kabid Amdal, Eko Novitra, di Pangkalan Kerinci.
Menurutnya, perusahaan tersebut harus melakukan perubahan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), serta Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). Ini dengan mengintegritaskan pengelolaan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Syamsul mengakui, selama ini seluruh perusahaan yang sudah melakukan upaya penanganan karhutla berbasis masyarakat (MPA, red), namun belum secara rinci pelaksanaanya. Sehingga perlu diintegritaskan dalam dokumen amdal perusahaanya masing-masing.
Syamsul menjelaskan, pihaknya dalam penanggulangan karhutla terus digalakkan. Buktinya, dengan dilakukannya berbagai macam upaya, seperti patroli pemantauan hotspot dan titik api.
"Selain itu, kita juga melakukan kerja sama dengan perusahaan dengan melaksanakan apel siaga api yang melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) seluruh perusahaan se-Pelalawan, khususnya dibidang kehutanan dan perkebunan," katanya.
Untuk itu, sambungnya, maka pihaknya kembali mengingatkan agar seluruh perusahaan di Negeri Seiya Sekata ini dapat melakukan penambahan item dokumen lingkungan dengan memasukan penanganan penanggulangan karhutla dalam dokumen UPL dan RPL dokumen lingkunganya.
"Sedangkan penambahan item dalam amdal tersebut, untuk melakukan pencegahan, pemadaman, serta penanganan pasca kebakaran. Selain itu, perusahaan juga ditegaskan untuk membuat kerja sama dengan masyarakat dalam penanganan pemadaman api, yakni MPA dan menyampaikan kepada pemkab terkait kesiapan dalam penanganan penanggulangan karhutla," paparnya.
Dengan demikian, sambung Syamsul, adanya perubahan item dalam dokumen amdal, yakni penanganan karhutla. "Kita optimis ke depan tidak akan ditemukan lagi kasus karhutla di Negeri Amanah ini," tutupnya.
Penulis : Andi Indrayanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :