www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Terkait Pembatalan 2 Pasal UU No 30 Tahun 2009
Tanyakan Kejelasan, BUMD Tuah Sekata Layangkan Surat ke Dirjen Kelistrikan Kementerian BUMN RI
Minggu, 25 Desember 2016 - 18:42:00 WIB

PELALAWAN - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan dua pasal UU No 30 tahun 2009 yakni Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 tentang Ketenagalistrikan. Dimana pada Pasal 11 ayat 1 disebutkan bahwa usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik. 

Terkait hal ini, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tuah Sekata menyatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pada Dirjen Kelistrikan Kementerian BUMN RI untuk persoalan ini. Nasib BUMD milik Pemkab Pelalawan baru bia ditentukan jika pihaknya sudah menerima surat dari Dirjen Kelistrikan, terkait hal ini.

"Kalau saya menafsirkannya berbeda. BUMD kan punya Pemkab Pelalawan, dan Pemkab Pelalawan adalah bagian dari Indonesia, bagian negara, jadi menurut saya sah-sah saja. Dan lagi, saya juga tidak membaca secara eksplisit pengelolaan listrik itu dikelola oleh PLN, tapi itu hanya diebutkan negara saja," ungkap Kepala BUMD Tuah Sekata, Sanusi.

Karena itu, sambungnya, untuk mempertegas status BUMD ke depannya, pihaknya telah melayangkan surat ke Dirjen Kelistrikan Kementerian BUMN RI. Jika status BUMD tenyata punya negara yakni Pemkab Pelalawan maka tak ada masalah, namun jika ternyata hasilnya berbeda, pihaknya menyerahkan persoalan ini ke Bupati Pelalawan.

"Saya pribadi sudah membicarakan hal ini dengan Pak Bupati dan Pak Sekda. Kalau hasilnya nanti tak sesuai, ya saya serahkan semua keputusannya pada Pak Bupati. Tapi kalau iya memang seperti itu, tentu negara harus mengganti rugi semua biaya serta operasional BUMD Tuah Sekata dari awal sampai akhir," tukasnya. 

Penulis : Andi Indrayanto
Editor : Unik Susanti
   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
Bupati Siak, Alfedri.Maju kembali Pilkada Siak, Alfedri daftar ke PKB
Festival seks di Korea SelatanFestival seks di Korea Selatan Foto: BBC.Festival Seks Pertama dan Terbesar Digelar di Korea Selatan
Sayembara maskot dan jingle Pilgubri 2024 (foto:kpuriau) Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024
Proses PPDB 2024.(ilustrasi/int)Disdik Pekanbaru Gandeng 3 OPD dalam PPDB 2024/2025
Anggota Komisi I DPRD Riau Mardianto Manan (foto:rinai/halloriau)Isu Gelombang Lanjutan Pejabat Pemprov Riau Mundur Berjamaah, Anggota DPRD Riau: Ada yang Tidak Beres
  Pj Gubernur Riau SF HariyantoPemprov Riau Matangkan Persiapan Event Bangga Buatan Indonesia
Buang sampah sembarangan.(ilustrasi/int)DLHK Pekanbaru Intensifkan Penegakan Jam Buang Sampah
ilustrasi8 Tips Biar Lantai Rumah Kamu Wangi Abis Lebaran
Kafilah Siak di MTQ ke-42 Riau di Kota Dumai.(foto: diana/halloriau.com)Mantap, Kafilah Siak Masuk Final 8 Cabang Lomba MTQ ke-42 Riau
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, M Sabarudi.(foto: int)DPRD Ajak Masyarakat Dukung Kafilah Kota Pekanbaru di MTQ ke-42 Riau di Dumai
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Sepanjang Jalan Rajawali Rusak Parah
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved