Pengalihan Kewenangan SKPD ke Pemprov
Nasib Honorer Pemkab Pelalawan Diujung Tanduk
Selasa, 08 November 2016 - 16:26:58 WIB
PELALAWAN - Adanya Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang peralihan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten ke Pemerintah Provinsi dan Pusat menimbulkan kegalauan bagi tenaga honor di Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, sampai saat ini, masih belum bisa dipastikan bagaimana nasib ratusan tenaga honorer yang tersebar di beberapa dinas di Kabupaten Pelalawan. Apalagi pengalihan tersebut akan mulai aktif pada awal tahun 2017 mendatang.
"Ya, dengan ada kebijakan baru dari Pemerintah Pusat ada beberapa dinas akan yang diambil oleh Provinsi dan pusat seperti Dinas Kehutanan, Distamben, sekolah SMA dan SMK se Kabupaten Pelalawan dan lain-lainnya. Kita belum bisa memastikan nasib para honorer tersebut, karena kita masih memperjuangkan nasib mereka (honorer,red)," terang Bupati Pelalawan Hm Harris pada media ini, Selasa (8/11/2016).
Harris menjelaskan bahwa saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan masih mengajukan kepada Pemerintah Pusat, supaya pengalihan kewenangan beberapa dinas tersebut dapat dikembalikan ke daerah lagi. Bila kepastian tersebut tidak juga bisa diatasi, mau atau tidak, pihaknya akan merumahkan pegawai honorer tersebut.
"Saya berharap kepada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Propinsi dapat memperhatikan imbas dari pengalihan kewenangan tersebut terutama pengaruhnya terhadap pegawai honorer di daerah. Untuk saat ini kita harus memahami kondisi keuangan, dimana ada kebijakan dari pusat tentang pengalihan kewenangan SKPD tersebut, anggaran pendapat belanja daerah IO(APBD) Kabupaten juga mengalami pengurangan," ujarnya.
Terpisah, saat ditanyakan hal ini pada salah satu Dinas tentang nasib pegawai honorernya, Kepala Dinas Pertambangan, Energi (Distamben) Kabupaten Pelalawan Nifto Annin pada media ini mengatakan bahwa untuk saat ini, jumlah pegawai honorer yang ada di instansinya sebanyak 46 orang. Untuk masalah nasib para pegawai honorer pihaknya sudah mengatasinya, dimana sebagaian para honorer tersebut akan dipindahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan.
"Untuk pegawai honorer yang dipindahkan ke Dinas PU seperti bagian kelistrikan dan sumur bor, dan kepindahan para pegawai tersebut nantinya sudah kita laporkan kepada Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Pelalawan. Sedangkan untuk nasib 15 PNS di Distamben Pelalawan, kita berikan pilihan untuk memilih menjadi PNS Pemprov Riau atau di Dinas lain di Pemkab Pelalawan. Dan sejauh ini, sebagian besar para PNS di Distamben Pelalawan, lebih telah memilih untuk bekerja sebagai PNS di Pemprov Riau," tutupnya.
Penulis : Andi Indrayanto
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :