Didominasi PHK, Disnakertrans Pelalawan Tangani 83 Kasus Ketenagakerjaan
Rabu, 02 November 2016 - 21:50:18 WIB
PELALAWAN - Hingga penghujung tahun 2016 ini tepatnya Januari-Oktober, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pelalawan telah menangani sebanyak 83 kasus masalah ketenagakerjaan.
Masalah dominan yang ditangani adalah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) serta kasus kekurangan upah kerja oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan.
"Hingga akhir Oktober 2016 lalu, kita telah menangani sebanyak 83 kasus masalah ketenagakerjaan. Kasus PHK berjumlah 36 kasus dan kasus kekurangan upah kerja sebanyak 27 kasus. Meningkat cukup signifikan dari tahun 2015 lalu yang hanya 52 kasus," terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Pelalawan Drs H Nasri FE MSi pada media ini, Rabu (2/11/16).
Nasri mengatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan oleh dua bidang yakni bidang Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja (Hubinsyaker) dan bidang pengawasan ketenagakerjaan. Khusus untuk bidang Hubinsyaker telah melakukan penanganan sebanyak 45 kasus ketenagakerjaan yang didominasi oleh kasus PHK.
"Saya menilai juga sekaligus memberikan peringatan pada semua pihak terutama pengusaha, bahwa terjadinya kasus PHK dan kasus lainnya dibidang Hubinsyaker, disebabkan karena tidak harmonisnya hubungan antara pekerja dan perusahaan. Namun, jika kedua belah pihak bersama-sama mematuhi ketentuan yang ada, maka dipastikan tidak akan muncul masalah. Dan jika pun ada masalah pasti dapat diselesaikan secara internal," ujarnya.
Sementara itu, sambung Nasri, untuk bidang pengawasan ketenagakerjaan telah dilakukan penanganan sebanyak 38 kasus yang didominasi oleh kasus kekurangan upah kerja dengan jumlah total sebanyak 28 kasus. Selain itu, juga ada sebanyak 4 kasus klaim biaya pengobatan karyawan yang tidak masuk dalam BPJS, kasus kecelakaan kerja fatal sebanyak 4 kasus dan kasus dugaan Intimidasi 2 kasus.
"Dan penanganan kasus dibidang pengawasan ketenagakerjaan ini telah tuntas sebanyak 26 kasus atau sebanyak 78 persen. Sedangkan untuk 8 kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian yang sudah dibuat nota pemeriksaan dan penetapan pembayarannya. Dan kita optimis hingga Desember 2026 nantinya, seluruh kasus keteranagakerjaan di Negeri Seiya Sekata ini dapat rampung," tutupnya.
Penulis: Andy Indrayanto
Editor: Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :