Pasca Disahkannya Perda OPD
Penempatan Pejabat dan Evaluasi Honorer di Pelalawan Berbasis Kinerja
Jumat, 02 September 2016 - 20:31:03 WIB
PELALAWAN - Meski Ranperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disahkan menjadi Perda, namun Pemerintah Kabupaten Pelalawan tidak terburu-buru menerapkan SOTK baru. Apalagi asessment dijadwalkan akan dilangsungkan pada akhir bulan Oktober mendatang.
"Memang kita komitmen untuk menempatkan pejabat di jabatan struktural dengan berbasis kinerja sama halnya dengan evaluasi honorer juga dilakukan berbasis kinerja. Capaian target, tanggung jawab termasuk tingkat kehadiran absensi dan disiplin sangat menjadi pertimbangan. Perampingan SOTK untuk lebih efektif dan efisien dalam fungsi dan tugas kerja," terang Bupati Pelalawan HM. Harris pada awak media, Kamis (1/9/2016).
Bupati Harris juga masih menyoalkan adanya honorer yang akan dirumahkan. Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja honorer akan terus dilakukan dan dirinya tetap meminta laporan SKPD untuk dilakukan evaluasi. Daripada hanya menganggu orang yang bekerja akan lebih baik dirumahkan saja.
"Dalam kondisi saat ini, kita dituntut kerja keras dan tidak bisa sesukanya saja buat aturan sendiri," tandasnya.
Ditambahkannya, dengan hanya ada 19 Dinas dan 4 Badan, diakui Bupati, tentu akan banyak dari pejabat eselon II, III dan IV yang tidak lagi duduk sebagai pejabat struktural.
"Ada sekitar 130 lebih pejabat yang akan menjadi pejabat fungsional nantinya. Sekali lagi kita tegaskan perampingan SOTK ini belanja modal akan bertambah dengan harapan hasil yang maksimal. Tentu di sini kita banyak penghematan di saat kondisi pengurangan anggaran daerah. Namun kita tetap optimis dan tetap bekerja dengan target-target yang ingin dicapai," paparnya.
Penulis: Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :