www.halloriau.com


BREAKING NEWS :
Pilwako Pekanbaru 2024 PKS Pecah Sebelum Berlaga, Tak Solid Dukung DR Ikhsan Sebagai Cawako
Otonomi
Pekanbaru | Dumai | Inhu | Kuansing | Inhil | Kampar | Pelalawan | Rohul | Bengkalis | Siak | Rohil | Meranti
 


Sekretaris DPC PPP Pelalawan Dukung Bupati Cabut Izin PT MAL
Minggu, 17 April 2022 - 15:15:13 WIB

PELALAWAN - Kepastian dan ketegasan Bupati Pelalawan H Zukri yang akan mencabut IUP-B PT Mekar Alam Lestari (MAL) didukung sepenuhnya oleh tokoh muda Pelalawan yang kini mulai berkecimpung di dunia politik, Dwi Surya Pamungkas.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPC PPP Pelalawan, Dwi Surya Pamungkas, pada media ini, Minggu (17/4/2022). Menurutnya, dia mengapresiasi apa yang dilakukan pada PT MAL terkait Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) perusahaan tersebut yang akan dicabut.

"Saya apresiasi atas tindakan tegas yang dilakukan Pak Bupati terhadap PT MAL," kata Sekretaris DPC PPP Pelalawan, Dwi Surya Pamungkas, Sabtu (16/4/2022).

Dia mengatakan pascapencabutan izin tersebut maka harapannya desa setempat bisa membuat koperasi yang dinaungi Pemkab Pelalawan. Sehingga koperasi itu bisa dikelola untuk meningkatkan ekonomi masyarakat melalui perkebunan.

"Harapan kita dengan dicabutnya IUP-B milik PT. MAL, akan memberikan harapan baru pada masyarakat kita," tandasnya.

Sebelumnya, Bupati Pelalawan H Zukri memastikan akan mencabut IUP-B PT MAL di Kecamatan Kerumutan dan Teluk Meranti, dan minta DPMPTSP menyiapkan administrasinya terkait hal ini.

Pasalnya, Pemkab Pelalawan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali ke PT MAL melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTSP).

"Izin PT MAL pasti dicabut, karena sudah tiga kali surat peringatan. Itu udah pasti," kata Bupati Zukri pada sejumlah media, Selasa lalu (12/4/2022).

Zukri akan memerintahkan DPMPTSP untuk menyiapkan admistrasi terkait rencana pencabutan IUP-B PT MAL ll yang hingg saat ini belum melaksanakan kewajibannya kepada masyarakat tempatan.

Padahal kebun kemitraan yang harus dibangun dan diserahkan kepada warga desa sekitar merupakan kewajiban perusahaan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada.

Setelah nanti izin PT MAL resmi dicabut, lanjut Zukri, perusahaan tidak akan bisa mengurus izin Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut. Meskipun lahan yang menjadi polemik telah ditanami kebun kelapa sawit dan bahan telah menghasilkan saat ini.

Penulis: Andi
Editor: Ihsan

 

   


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


BERITA LAINNYA    
PKS.Pilwako Pekanbaru 2024 PKS Pecah Sebelum Berlaga, Tak Solid Dukung DR Ikhsan Sebagai Cawako
ilustrasi jalanan menanjak menggunakan mobil matic.Begini Cara Jitu Pakai Mobil Matik di Tanjakan, Transmisi Awet dan Tenaga Nendang
Timnas Indonesia U-23 vs Guinea.(foto: detik.com)Dikalahkan Guinea 0-1, Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade 2024
Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur.(foto: mcr)Hadiri Bagholek Godang, Ini Harapan Pemprov Riau untuk Warga Kampar
Ida Yulita Susanti mengembalikan formulir pendaftaran ke DPC PDIP Pekanbaru, Kamis (9/5/2024). (Foto:istimewa) Irwansyah: Ida Berpeluang Jadi Walikota Perempuan Pertama di Pekanbaru
  Pembalap MotoGP Italia Francesco Bagnaia.Bagnaia Ingin Pertahankan Performa pada MotoGP Prancis
Bacalon Walikota Rahmansyah, tokoh masyarakat dan Forkopimda Provinsi Riau serta Kampar hadiri perhelatan Bagholek Godang, Kamis (9/5/2024) (foto:istimewa) Bacalon Walikota Pekanbaru Rahmansyah Hadiri Bagholek Godang Masyarakat Kampar
Pj Sekdaprov Riau, Indra.(foto: mcr)Pelepasan JCH Rohil, Ini Pesan Pj Sekdaprov Riau
Pembayaran kompensasi Survei Seismik 3D Balam Southeast untuk Desa Bangko Jaya.(foto: afrizal/halloriau.com)PT Elnusa Bayarkan Kompensasi Survei Seismik 3D Balam Southeast untuk Warga Bangko Jaya Rohil
Parkir di pasar tradisional di Pekanbaru.(foto: int)Dikelola Disperindag, Tarif Parkir di Pasar Tradisional Pekanbaru Lebih Murah
Komentar Anda :

 
Potret Lensa
Kajati Riau Ditabalkan Gelar Adat di Balai Adat LAMR
 
 
 
Eksekutif : Pemprov Riau Pekanbaru Dumai Inhu Kuansing Inhil Kampar Pelalawan Rohul Bengkalis Siak Rohil Meranti
Legislatif : DPRD Pekanbaru DPRD Dumai DPRD Inhu DPRD Kuansing DPRD Inhil DPRD Kampar DPRD Pelalawan DPRD Rohul
DPRD Bengkalis DPRD Siak DPRD Rohil DPRD Meranti
     
Management : Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik Wartawan | Visi dan Misi
    © 2010-2024 PT. METRO MEDIA CEMERLANG (MMC), All Rights Reserved