Dirut BUMD Tuah Sekata Diberhentikan, Pemkab Tunjuk Kabag Ekonomi Jadi Plt
Selasa, 28 Mei 2019 - 13:58:16 WIB
PELALAWAN - Melalui Surat Keputusan Bupati Pelalawan HM Harris, terhitung mulai tanggal 27 Mei 2019, Pemerintah Kabupaten Pelalawan akhirnya resmi memberhentikan Direktur BUMD Tuah Sekata Syafri MSi. Pemberhentian Direktur BUMD tersebut sudah melalui pertimbangan dan hasil dari beberapa kali rapat. Sebagai pengganti sementara, Pemkab Pelalawan menunjuk Kabag Ekonomi Setda Pelalawan Saparuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sampai enam bulan ke depan.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan HT Muhklis didampingi Asisten II Admonadi dan Kadis Kominfo Kabupaten Pelalawan Hendri Gunawan, Senin (27/5/2019) di ruang rapat lantai II kantor Bupati Pelalawan. Menurutnya, pemberhentian Direktur BUMD ini menindaklanjuti somasi yang dilayangkan oleh Forum Masyarakat Anti Korupsi tanggal 21 Mei 2019 berkaitan dengan pengangkatan Direktur BUMD Kabupaten Pelalawan.
"Kami menyampaikan, atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan mengucapkan ribuan terima kasih karena telah diingatkan berkaitan dengan hal tersebut, untuk itu Pemerintah Daerah telah melakukan beberapa kali pambahasan. Kami memutuskan bahwa pada hari ini (Senin 27 Mei 2019, red), kami mencabut Keputusan Bupati tentang pengangkatan Dirut BUMD Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan. Pertimbangan mencabut, itu berkaitan dengan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018," jelas T Muhklis.
Masih menurut Sekda, dalam perspektif Formasi bahwa Permendagri ini lahir ketika seleksi sedang dilaksanakan. "Kalau dalam perspektif kami, mungkin rekan-rekan di Bagian Ekonomi karena Perda atau Perbup tentang testing ini tidak berubah, mungkin diambil dari yang empat tahun lalu. Karena Permendagri ini lahir bersamaan dengan proses tersebut, makanya ini tidak masuk dalam salah satu persyaratan dalam seleksi Dirut itu, kekeliruannya di situ," terangnya.
"Selama ini bukan kami tidak menanggapi apa yang disampaikan oleh rekan-rekan jurnalis bahwa kami mengangkat orang yang salah, tapi hanya sebatas kami salah. Tapi begitu kami diingatkan bahwa kami telah melanggar Permendagri, ini jelas kami akui. Selama ini kan kami cuma dianggap melangar aturan mengangkat orang yang salah, kami sudah konsultasi sampai ke Kementrian BUMN, mereka tidak mendudukkan kesalahan kami itu apa, yang jelas kami berterima kasih diingatkan," terang Sekda.
Dikatakannya, dirinya mengharapkan agar keluarnya keputusan ini menjadi keputusan yang terbaik untuk semua. Sehingga Keputusan Pemerintah Daerah mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Direktur BUMD Tuah Sekata tidak berdampak di belakang hari.
Penulis : Andy Indrayanto
Editor : Fauzia
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :