Keppres Belum Keluar, Kemenag Pelalawan Tunda Pelunasan Pembayaran CJH
Jumat, 06 April 2018 - 14:28:51 WIB
PELALAWAN - Sampai saat ini, 412 Calon Jamaah Haji (CJH) masih terkatung-katung untuk melunasi pembayaran haji tahun ini. Pasalnya, sampai saat ini, Keputusan Presiden terkait nominal pembiayaan haji tahun ini masih belum keluar. Padahal semestinya tanggal 3 Maret Keppres itu sudah keluar.
"Ya, kita sampai saat ini belum tahu berapa jumlah biaya haji yang harus dikeluarkan oleh CJH, karena Keppres-nya sendiri belum keluar. Jadi memang untuk pembiayaan CJH itu harus pakai Keppres, seperti sebelum-sebelumnya, tidak sembarangan," terang Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan, H.Muhammad Rais, M.PdI, pada media ini via selulernya, Kamis (5/4/2018).
Rais menjelaskan bahwa saat ini 412 CJH baru membayar uang mukanya saja terlebih dahulu, belum melunasi biaya haji keseluruhan. Jumlah 412 CJH ini merupakan para CJH yang mendaftar di tahun 2011 lalu. Dibanding tahun lalu yakni tahun 2017, kuota CJH untuk Kabupaten Pelalawan mengalami kenaikan.
"Kalau tahun lalu hanya 400 CJH saja tapi tahun ini naik 12 CJH menjadi 412," ujarnya.
Dikatakannya, dirinya mengharapkan agar Keppres terkait pelunasan CJH bisa secepatnya dikeluarkan oleh pemerintah. Sehingga dengan begitu pihaknya bisa mengetahui berapa sisa pembayaran yang harus dibayar oleh setiap CJH di Kabupaten Pelalawan.
"Namun, walaupun demikian jamaah calon haji harus mempersiapkan diri, terutama dana pelunasan karena Keppres dapat saja terbit dalam waktu dekat ini," kata dia.
Dia juga mengatakan, selain itu jamaah calon haji yang terpenting harus mempersiapkan diri terutama kesehatan karena hal itu sangat dibutuhkan dalam menunaikan haji. Pemeriksaan kesehatan merupakan kewajiban karena sebagai salah satu syarat dalam pelunasan BPIH nanti.
Penulis : Andy Indrayanto
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :