Pelanggaran Berat, Tiga Pejabat Eselon II Pemko Pekanbaru Direkomendasikan untuk Dicopot
Rabu, 24 Januari 2018 - 16:36:02 WIB
PEKANBARU - Tiga pejabat eselon II Pemko Pekanbaru direkomendasikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk diberhentikan dari jabatannya. Disinyalir pemberhentian tiga pejabat itu lantaran melakukan pelanggaran berat.
Tiga pejabat itu adalah Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Arifin Harahap, Staff Ahli Ir Syafril MT, dan Sekretaris Dewan Ahmad Yani.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, M Noer saat dikonfirmasi tidak menampik adanya rekomendasi KASN terkait pembebasan tugas tiga pejabat yang dimaksud.
“Sudah kita jalankan instruksi dari Komisi ASN itu yakni dengan melelang tiga jabatan itu melalui lelang jabatan terbuka saat yang sedang berlangsung,” kata M Noer di Pekanbaru, Rabu (24/1/2018).
Meski sudah ada rekomendasi pencopotan jabatan, namun tiga pejabat itu masih aktif menjalankan tugas di instansi masing-masing. Menanggapi ini, M Noer berdalih itu hanya sementara hingga terpilihnya pejabat baru.
“Yang pasti nanti kalau pejabat baru sudah ada dan dilakukan serah terima tentu mereka otomatis tidak menjabat lagi, itu juga supaya pelayanan tidak stagnan,” kata dia.
M Noer menolak anggapan bahwa Pemko masih berupaya memberi toleransi kepada tiga pejabat itu untuk menduduki jabatannya. Karena sebenarnya, menurut aturan bisa saja ditunjuk pejabat pengganti melalui pelaksana tugas atau Plt.
“Itu masih dalam kajian dan evaluasi tim Baperjakat," imbuhnya.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Yusni Fatimah
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :