ASN Pemko Pekanbaru Harus Jaga Netralitas
Selasa, 09 Januari 2018 - 18:26:24 WIB
PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Pekanbaru diminta menjaga netralitas selama Pilkada 2018 berlangsung. Terlebih Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB RI) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017.
"Kita sudah mendapat surat edaran, secara resmi memang belum, tetapi baru melalui WA sudah disampaikan edaran kepada kami," kata Kepala Bidang Displin, Fajri Adha di Pekanbaru, Selasa (9/1/2018).
Kata Fajri Adha, dalam surat edaran tersebut, MenPAN-RB mengingatkan ASN tentang Undang-undang No 5 tahun 2014, tentang ASN, Pasal 2 huruf f. Kemudian undang-undang No.10 tahun 2016, perubahan kedua atas undang-undang No.1 tahun 2015, tentang penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang. Kemudian tentang Peraturan Pemerintah No.42 tahun 2004, tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik ASN. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.53 tahun 2010, tentang displin ASN.
"Jadi ada pemantauan dan evaluasi. Nantinya kalau surat ini sudah sampai, kita akan tindak lanjuti dan akan disosialisasikan kepada seluruh ASN. Disini jelas semua aturannya. Termasuk terkait sanksinya, apakah dia nantinya melanggar kode etik. Pada intinya ada sanksi tegasnya. Nanti kita pelajari lagi apa saja sanksinya," terang Fajri.
Ia menegaskan, ASN harus ikuti rambu-rambu. ASN juga diminta membaca aturan, agar tidak mendapat sanksi. Sanksi sendiri kata dia berjenjang.
"Kalau dari kita tidak bisa (beri sanksi,red), nanti ada dari Inspektorat provinsi dan Inspektorat Kemendagri akan turun untuk memberi sanksi kepada ASN apabila melakukan pelanggaran," tegasnya.
Kategori pelanggaran memurutnya, seperti foto dengan menggunakan simbol atau langsung berorasi. Untuk hal tersebut, bisa jadi sanksi yang paling berat, bisa jadi pemecatan.
"Sanksi itu tidak ada tebang pilih, walaupun pejabat. Pejabat itukan ASN juga, dan aturan ini adalah untuk ASN," tegasnya.
Penulis: Delvi Adri
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :