PEKANBARU - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru masih dalam tahap pembahasan di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Meski masih dibahas, dipastikan UMK untuk tahun 2018 lebih besar dari Upah Minumum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,46 juta.
"Besarannya belum kita tetapkan, karena sampai sekarang masih proses pembahasan," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhony Sarikun di Pekanbaru, Kamis (2/11/2017).
Meski begitu, ia memastikan angka UMK Pekanbaru berada di atas UMK tahun 2017 ini, yakni kisaran Rp2.352.570. Bahkan lebih besar dari UMP Riau.
"Kita masih menunggu penetapan berapa sebenarnya angka petumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional. Karena untuk menentukan UMK itukan ada formulasinya," ujarnya.
Kata dia, indikator yang dibahas dalam penetapan besaran UMK adalah angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi dari pemerintah pusat. Data itulah yang kini ditunggu Disnaker.
"Nah, untuk angka petumbuhan ekonomi dan inflasi secara nasional itu kita belum dapat suratnya dari BPS pusat," urainya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Riau sendiri sudah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,46 juta. "Kita akan upayakan untuk UMK angkanya di atas upah minimum provinsi," katanya.
Ia menambahkan, penentuan besaran UMK ini, Disnaker juga melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari Perwakilan Pengusaha, Serikat Pekerja, Badan Pusat Statistik, Bagian Hukum dan Perekenomian.
"Nanti akan ada rapat untuk mendengarkan masukan-masukan dari berbagai pihak. Setelah itu baru kita agendakan untuk dilakukan sidang untuk menetapkan berapa angka UMK tahun 2018," jelasnya.
Setelah diputuskan besaran angka tersebut, Disnaker akan mengajukan UMK ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapat persetujuan Gubernur Riau.
"Kalau dari Kementerian itu kan 40 hari sebelum berakhir tahun harus dilaporkan. Tapi kita upayakan secepatnya lah," imbuhnya.
Penulis: Delvi Adri
Editor: Budy
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :