Tunjangan Anggota DPRD Naik, Pemko Pekanbaru Pakai Dana Tak Terduga
Rabu, 09 Agustus 2017 - 17:17:11 WIB
PEKANBARU - Tunjangan anggota DPRD naik terhitung Agustus 2017. Kenaikan tunjangan ini berlaku secara nasional dan termaktub ke dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Alek kurniawan mengatakan peraturan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus dipatuhi.
Menjalankan amanah itu, Pemko Pekanbaru akan menggunakan dana tak terduga yang ada dalam APBD 2017. Dana tak terduga tersebut sebesar Rp17 miliar.
"Mungkin itu yang akan digunakan untuk membayar kenaikan tunjangan DPRD yang berlaku secara nasional terhitung Agustus ini," kata Alek di Pekanbaru, Rabu (9/8/2017).
Sebab, lanjutnya, tidak memungkinkan lagi dialokasikan dalam APBD yang sudah berjalan. Ditanya berapa nominal kenaikan tunjangan itu, Alek mengaku belum menghitung.
Tapi, menurutnya dana tak terduga yang ada saat ini bisa menutupi kebutuhan itu. "Untuk tahun depan baru kita alokasikan di pos mata anggaran khusus tunjangan itu di APBD 2018," jelasnya.
Untuk diketahui, sesuai PP 18/2017 tentang kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan yang diterima bisa naik hingga tujuh kali lipat gaji pokok.
Penulis : Delvi Adri
Editor : Unik Susanti
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0813 7176 0777
via EMAIL: redaksi@halloriau.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :